MALINAU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malinau kembali mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tidak membiarkan anak-anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya menjaga keselamatan baik bagi si anak maupun pengguna jalan lainnya.
Kapolres Malinau, AKBP Imam Irawan, melalui Kasat Lantas IPTU Dhea Gustriwidya Ningrum, menjelaskan bahwa larangan tersebut bukan tanpa alasan. Anak di bawah umur belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan keterampilan berkendara yang memadai, sehingga risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas jauh lebih tinggi.
“Kurangnya pengalaman dan kewaspadaan saat mengemudi dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Karena itu, kami mengimbau para orang tua untuk lebih bijak dan tidak memberikan izin kepada anak-anaknya mengendarai motor atau mobil sebelum memenuhi persyaratan usia dan memiliki SIM,” tegas IPTU Dhea, Senin (28/4/2025).
Selain faktor keselamatan, membiarkan anak-anak mengemudi tanpa izin resmi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi. Polres Malinau berharap, melalui imbauan ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas semakin meningkat, demi menciptakan jalanan yang lebih aman bagi semua orang (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam