spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ojol Keluhkan Kerusakan Motor Diduga Akibat BBM, Minta Pertamina Bertindak

TARAKAN – Keluhan terkait dugaan penurunan kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) di Tarakan terus bermunculan.

Salah satunya datang dari para pengemudi ojek online (ojol) yang mengaku mengalami gangguan pada performa kendaraan mereka setelah mengisi BBM jenis Pertalite.

Jabir, seorang perwakilan pengemudi ojol, menyampaikan keluhannya mengenai motor Honda Vario miliknya yang dibeli pada tahun 2023.

Dia mengungkapkan bahwa belakangan ini motornya kerap mengalami brebet dan kesulitan saat melewati jalanan menanjak. Menurutnya, masalah ini disebabkan oleh kualitas BBM Pertalite yang dia beli di SPBU.

“Sekarang baunya tidak terlalu menyengat atau tidak keras, ini nggak bau ngak keras lagi,” ujar Jabir pada Sabtu (19/4/2025).

Bahkan, kata Jabir, teknisi bengkel tempat dia melakukan perbaikan menyatakan bahwa kerusakan mesin kemungkinan besar diakibatkan oleh BBM yang tidak sesuai standar. Perubahan aroma khas Pertalite menjadi salah satu indikator yang dirasakan langsung.

Keluhan tersebut ternyata tidak hanya dialami oleh Jabir. Dia menyebutkan bahwa sejumlah rekan seprofesinya juga mengeluhkan performa motor yang menurun, khususnya saat harus menanjak.

Bahkan, beberapa di antaranya menggunakan motor baru yang belum genap beberapa bulan digunakan, namun sudah mengalami kerusakan pada mesin.

Meskipun pihak bengkel menyarankan untuk beralih ke BBM jenis Pertamax, Jabir mengaku hal itu cukup memberatkan secara finansial.

“Kami tidak sanggup, penghasilan tidak mencukupi Rp 100-200 per hari, belum biaya makannya,” ucapnya.

Dirinya berharap pihak Pertamina bisa bertindak dan memberikan solusi konkret atas permasalahan ini. Salah satu usulannya adalah penyediaan bengkel khusus yang menangani keluhan masyarakat terkait kerusakan kendaraan akibat BBM.

Dia menekankan bahwa solusi ini penting, mengingat banyak masyarakat, termasuk pengemudi ojol, sangat bergantung pada kendaraan mereka untuk mencari nafkah. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER