spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jalani Sidang Tipiring, 3 Pasangan Bukan Suami Istri Didenda Rp 500 Ribu

TARAKAN – Sebanyak lima pasangan bukan suami istri terjaring razia pada malam Valentine, Jumat, (14/2/2025) lalu. Tiga di antaranya telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), pada Selasa, (18/2/2025).

“Tiga pasang kita sidang dan dinyatakan terbukti bersalah, dan didenda Rp 500 ribu per orang,” ucap Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan, Mezak J.B., Kamis (20/2/2025).

Dia menjelaskan, ada dua pasangan yang belum menjalani sidang tipiring.

Satu pasangan menunda karena sedang menjalani pelatihan kerja, sehingga sidang dilaksanakan Jumat besok.

Sementara satu pasangan lainnya tidak dapat disidang, karena merupakan orang Balikpapan.

Lanjutnya, denda maksimal dalam tipiring sebesar Rp 5 juta. Terkait dengan besaran denda yang jauh dari denda maksimal, dia mengatakan keputusan itu ditentukan oleh hakim. “Mungkin selama persidangan kelakuannya baik mungkin misal pertimbangan hakim,” jelasnya.

Sementara beberapa orang lainnya yang terjaring razia diserahkan ke dinas-dinas terkait, seperti BNN serta Pemberdayaan Anak dan Perempuan Kota Tarakan untuk dilakukan pembinaan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER