spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tiga Pengedar Narkoba di Malinau Dibekuk Polisi

MALINAU – Polres Malinau berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkoba dalam operasi yang dilakukan di Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, Tim Opsnal Polres Malinau menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 29,63 gram, Rabu (12/02/2025).

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial MH (45), JF (41), dan MC (32). Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda dalam wilayah Kabupaten Malinau. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang tengah didalami oleh Satresnarkoba Polres Malinau.

Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Tegar Wida Saputra, menyampaikan ketiga pelaku diduga merupakan jaringan pengedar yang sudah berhasil diamankan.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas dalam peredaran narkoba di Malinau,” kata Kasat Resnarkoba IPTU Tegar Wida Saputra.

Penangkapan ini, lanjutnya merupakan bagian dari komitmen Polres Malinau dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Malinau.

“Penindakan terhadap pelaku, pengedar dan pemakai ini kita lakukan tanpa tebang pilih,” tegasnya.

Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Malinau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, supaya lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama memerangi narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik,” tutupnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER