spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satu Speedboat Tujuan Tanjung Selor Tengelam, Diduga Menelan Korban Jiwa

TANJUNG SELOR – Sebuah speedboat dari Tias Kecamatan Tanjung Palas Tengah menuju Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan mengalami kecelakaan, Senin (10/2/2025). Speedboat tersebut tengelam di wilayah perairan Tias.

Upaya evakuasi pun dilakukan oleh semua pihak, dengan berusaha menyelamatkan penumpang yang ikut tertimpa musibah ini.

Posko evakuasi bertempat di Pelabuhan Kulteka Kecamatan Tanjung Selor. Pihak kepolisian kala dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi lantaran tengah dilakukan proses evakuasi di lapangan.

“Iya sudah cek TKP dan sekarang masih proses evakuasi,” kata Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasi Humas IPDA Magdalena Lawai.

Pengamatan media di lapangan, di Pelabuhan Kulteka terpantau ramai dilakukan proses evakuasi, kemudian mobil ambulance telah disediakan beberapa unit sebagian lagi sibuk mengevakuasi penumpang yang selamat ke RSUD.

Perwakilan pemerintah juga ikut turun ke lapangan untuk mengecek musibah yang terjadi. Plt Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Iwan Sugianta menyampaikan, terhadap musibah ini tentu akan menjadi sesuatu hal yang harus dievaluasi oleh pemerintah.

“Ini menjadi evaluasi bagi kita terhadap operasional dan pelayanan speedboat, untuk memperhatikan asas keselamatan penumpang,” kata Iwan Sugianta.

Pihaknya belum mengetahui seberapa banyak penumpang yang ada dalam satu speedboat tersebut, namun diketahui speedboat tersebut merupakan charter yang bertujuan ke Tanjung Selor.

Bahkan untuk penyebab kecelakaan belum diketahui, karena masih dilakukan proses identifikasi. Informasi awal kejadian nahas ini mengakibatkan hilang nyawa orang sebanyak tiga orang.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER