spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Siap Edarkan Sabu 4,49 Gram, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

MALINAU – Kepolisian Resor (Polres) Malinau melalui jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan puluhan paket narkotika jenis sabu yang siap edar dari tangan dua pelaku berinisial A (30) dan MC (29).

Dari hasil pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat 4,49 gram, pada Jumat (7/1/2025).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Malinau IPTU Tegar Wida Saputra menyampaikan, bahwa kedua pelaku ditangkap dalam sebuah operasi yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif.

Penangkapan ini dilakukan di salah satu desa di Kecamatan Malinau Kota yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

“Kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam paket-paket kecil siap edar. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Kasat Narkoba.

Selain sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Malinau, untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

Polres Malinau mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba, dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Kasus ini akan terus dikembangkan guna menekan peredaran narkoba di wilayah Malinau.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berlaku.

Polres Malinau berkomitmen untuk terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba, guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkotika guna menyelamatkan generasi bangsa.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER