MALINAU – Polres Malinau kembali mengamankan dua pelaku kasus pencabulan seksual di wilayah hukumnya.
Kasus ini terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Malinau Selatan. Lewat rilis resminya, Polres Malinau mengonfirmasi telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindakan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono, didampingi Kasubsi PIDM Sihumas Polres Malinau AIPDA Subandi, menjelaskan ada dua pelaku yang diamankan karena terlibat dalam kasus ini.
Pertama inisial ELT (21) dan ATL (21) tahun. Modus yang dilakukan ATL dengan menarik tangan korban N (14) kemudian mengajak untuk berhubungan badan. Akan tetapi, korban menolak namun pelaku tetap memaksa dengan menarik tangan korban untuk mengikuti pelaku menuju ke salah satu kamar dan terjadilah perbuatan pencabulan.
Diwaktu yang berbeda, pelaku kedua ATL (21) juga melakukan hal yang sama kepada korban dengan modus dan cara yang sama.
“Kedua pelaku ini merupakan teman sejawat,” tuturnya.
Kedua pelaku kini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Satreskrim Polres Malinau juga turut menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kejadian tersebut.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian khusunya Polres Malinau. “Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama perlindungan kepada anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Polres Malinau mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap keselamatan anak-anak dan segera melaporkan jika mengetahui atau menduga adanya tindak kejahatan serupa. (tin/and)
Reporter: Martinus
Editor: Andhika