spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Elita: Konsisten Dukung Penganggaran Jadi Kunci Kebudayaan di Berau Maju

TANJUNG REDEB – Tak hanya pariwisatanya. Kabupaten Berau juga memiliki banyak kebudayaan yang setiap tahunnya selalu rutin digelar acara dan menarik wisatawan baik lokal maupun nasional hingga mancanegara.

Melihat hal ini, Anggota DPRD Berau, Elita Herlina mengatakan jika kegiatan kebudayaan di Kabupaten Berau harus didukung penuh oleh pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Pasalnya diketahui ada banyak acara kebudayaan yang rutin digelar, salah nsatunya Meja Panjang dan Bakudung Batiung.

“Meski kegiatan tersebut biasanya ada dukungan pihak ketiga, pemerintah harus tetap memberi dukungan penuh agar setiap tahun kegiatan bisa semakin meriah,” ungkapnya.

Menurut Elita, festival kebudayaan seperti Bekudung Betiung itu harus didukung dengan maksimal. Terlebih dapat memberikan dampak positif terhadap roda perekonomian masyarakat setempat.

“Kegiatan kebudayaan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapat Asli Kampung (PAK). Maka dari itu harus didukung dengan maksimal,” tuturnya.

Politikus Golongan Karya (Golkar) ini menyebut, pemerintah harus mendukung penuh acara-acara kebudayaan yang digelar, sehingga dapat menarik perhatian wisatawan.

“Banyak destinasi wisata, kita juga punya nilai kebudayaan yang bisa diperkenalkan, baik itu ke wisatawan lokal maupun mancanegara. Saya harap potensi ini bisa diperhatikan,” katanya.

Elita berharap pemerintah dapat memperhatikan acara tahunan tersebut dari sisi anggaran.

“Kita perlu komitmen dan konsisten mendukung penganggarannya jika ingin kebudayaan dan pariwisata kita maju dan berkembang,” tandasnya. (adv/and)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER