spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wajah Baru Puskesmas Tanjung Redeb, Diharap Tingkatkan Pelayanan


TANJUNG REDEB – Pembangunan gedung baru Puskesmas Tanjung Redeb di Jalan Rambutan menunjukkan kemajuan signifikan.

Gedung ini diproyeksikan menjadi penopang utama pelayanan kesehatan masyarakat, terutama saat RSUD Dr. Abdul Rivai menghadapi lonjakan pasien.

Anggota DPRD Berau, M Ichsan Rapi, menekankan pentingnya Puskesmas ini sebagai alternatif ketika Rumah Sakit Umum Daerah tidak dapat menampung pasien.

“Rata-rata pasien yang dirujuk dari RS Abdul Rivai diarahkan ke Puskesmas Tanjung Redeb. Saat ini, fasilitasnya tengah ditingkatkan demi kualitas layanan yang lebih baik,” ujarnya.

Ichsan berharap proyek gedung baru Puskesmas bisa rampung sesuai jadwal agar masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan yang maksimal.

Menurutnya, Puskesmas ini harus siap menjadi solusi saat rumah sakit kewalahan.

“Kondisi RSUD Dr. Abdul Rivai kini mengalami keterbatasan tempat tidur. Oleh karena itu, Puskesmas perlu dilengkapi dengan lebih banyak alat kesehatan serta sarana yang memadai,” jelas Ichsan.

Ia juga mendesak agar penyediaan obat-obatan, dokter spesialis, dan bahkan layanan 24 jam di Puskesmas dapat segera diwujudkan.

“Masyarakat membutuhkan akses ke berbagai jenis dokter, termasuk dukungan layanan kesehatan yang tersedia sepanjang waktu,” tambahnya.

Politisi dari Partai Gerindra ini juga kerap memantau kesiapan Puskesmas Tanjung Redeb, terutama sebelum renovasi dimulai.

“Puskesmas ini sering menerima rujukan dari RS Abdul Rivai, jadi peningkatan fasilitas sangat mendesak,” katanya.

Dengan pembangunan yang diharapkan selesai tepat waktu, Ichsan berharap Puskesmas ini mampu memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat, terutama sebagai fasilitas yang mudah diakses di pusat kota.

“Posisi Puskesmas ini strategis, sehingga penting bagi Dinas Kesehatan untuk serius dalam mengakomodasi kebutuhan warga,” tutupnya. (adv/and)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER