spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diarpus Kukar Tingkatkan Tata Kelola Arsip Lewat Sosialisasi DPA

TENGGARONG – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya meningkatkan tata kelola arsip dengan menggelar Sosialisasi Akuisisi Daftar Pencarian Arsip (DPA). Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong tertib arsip di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) demi menciptakan pengelolaan arsip yang akuntabel dan profesional.

Kepala Diarpus Kukar, Aji Lina Rodiah, menegaskan pentingnya arsip sebagai bagian integral dari memori kolektif bangsa. “Arsip tidak hanya berfungsi sebagai bukti akuntabilitas kinerja, tetapi juga sebagai dokumen hukum yang sah serta simpul pemersatu bangsa,” ujarnya saat membuka kegiatan.

Sosialisasi yang diprakarsai oleh Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) ini diikuti oleh 59 perangkat daerah. Para peserta dibekali kemampuan untuk melakukan temu balik arsip melalui DPA, guna memastikan arsip yang hilang dapat ditemukan kembali.

Langkah ini juga sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (Perka ANRI) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembuatan dan Pengumuman Daftar Pencarian Arsip.

Dalam sesi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mendalam mengenai alur penyusutan arsip, pengelolaan arsip inaktif, dan tata kelola arsip bersifat tertutup. Sosialisasi ini juga diarahkan untuk memperkuat kapasitas staf PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Bidang P2A Diarpus Kukar.

Melalui sosialisasi ini, Diarpus Kukar berkomitmen untuk terus mendorong pengelolaan arsip yang tertib, efisien, dan transparan sebagai bagian dari pelayanan publik yang berkualitas.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memperkuat sistem kearsipan daerah, sehingga arsip tetap terjaga sebagai warisan informasi berharga bagi generasi mendatang,” tutup Aji Lina Rodiah. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER