TANJUNG REDEB – Maraknya perdagangan miras di Kabupaten Berau masih belum bisa diantisipasi secara maksimal. Hal itu disebabkan belum diterapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong. Dirinya mengungkapkan jika ada poin yang sulit direalisasikan, maka diusulkan untuk direvisi. Agar maksud dan tujuan dari keberadaan Perda tersebut benar-benar bisa dilaksanakan.
Penertiban minuman keras (Miras) di Berau sering kali terkendala dengan status Perda tersebut. Hal itu menyebabkan peredaran Miras masih marak terjadi.
“Memang sangat susah bagi pemerintah untuk melakukan penertiban sampai memusnahkan peredaran miras di Kabupaten Berau. Apalagi Perda ini belum jelas juga,” tegasnya.
Kendati terhambat Perda, Politisi PDI-P ini mengapresiasi petugas yang selama ini sudah menjalankan mandatnya menertibkan peredaran miras tersebut. Kendati demikian, ia berharap agar penertiban miras ini tidak hanya dilaksanakan secara temporal.
“Kita ingin peredaran miras ini ditertibkan sepanjang waktu dan jangan hanya sekali saja. Karena kalau dilakukan hanya sekali dan tunggu laporan masuk, pasti penertiban tidak akan berjalan efektif,” lanjutnya.
Terkait penertiban miras yang berdampak pada situasi masyarakat kecil yang menjadikannya sebagai satu-satunya sumber penghasilan, Rudi menegaskan bahwa revisi Perda miras pun sebenarnya hendak melihat hal itu.
Karena itu, revisi Perda miras itu penting untuk mengakomodasi aktivitas dan keseharian segmen masyarakat yang berada dalam lingkaran itu. Perda yang sifatnya umum ini nanti akan diperkuat secara detail dan teknisnya melalui turunannya dalam peraturan bupati.
“Semoga peredaran miras di Kabupaten Berau dapat ditertibkan dan penerapan perda tersebut bisa maksimal,” tandasnya. (adv/and)