spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah untuk Pengolahan Limbah B3 Penuhi Panggilan Polda Kaltara

TANJUNG SELOR – Pemanggilan kedua terhadap tersangka eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, Samsi dijadwalkan pada, Selasa (22/8/2023) kemarin.

Mekanisme pemanggilan kedua, lantaran pemanggilan pertama tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Dikonfirmasi mengenai pemanggilan tersebut, Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat membenarkan.

Dia menuturkan, untuk jadwal pemanggilan tidak ada perubahan artinya tetap sesuai jadwal. Pada akhirnya, yang bersangkutan memenuhi pemanggilan kedua dengan mendatangi Mapolda Kaltara yang berlokasi di KM 9 Bumi Rahayu, Kecamatan Tanjung Selor.

“Alhamdulillah, beliau sudah datang memenuhi panggilan penyidik Polda Kaltara,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya, Rabu (23/8/2023).

Mengenai waktu pemeriksaan, kata Kombes Budi itu masuk dalam ranah privasi pemeriksaan oleh tim penyidik dan berdasarkan aturan.

“Detailnya masuk ranah privat ya, sesuai UU. Kalau sudah lengkap tentunya akan kami sampaikan,” singkatnya.

Diketahui, kedatangan eks Kadis DLH ke Mapolda Kaltara turut didampingi oleh Penasihat Hukum (PH) Muklis Ramlan. Media ini berupaya untuk mengkonfirmasi secara langsung kepada Penasihat Hukumnya, mengenai perkara yang tengah dijalankan oleh kliennya.

Namun, yang bersangkutan menerangkan kliennya tidak berkenan untuk dikonferensi pers. “Yang bersangkutan tidak mau dikonferensi pers,” singkat Muklis Ramlan.

Diwartakan sebelumnya, tersangka mantan Kadis DLH Kaltara, Samsi diduga telah melakukan penyelewengan dana hibah untuk pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah Kaltara.

Nominal anggaran tersebut mencapai miliaran rupiah, namun untuk yang dilakukan penyelewengan belum diketahui persis, karena tengah dilakukan pemeriksaan oleh Polda Kaltara.

Tersangka sebelumnya telah dilakukan pemanggilan pertama kali pada 14 Agustus 2023 lalu. Ia mangkir, sehingga pada 22 Agustus 2023 dilanjutkan dengan pemanggilan kedua, dan yang bersangkutan berkenan hadir. Namun, kedatangan yang bersangkutan berhasil lolos dari potret awak media. (tin/and)

Reporter: Martinus Nampur

Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER