spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Paslon Pemenang Pilkada Tunggu Pengumuman Resmi KPU

TARAKAN – Kendati salah satu pasangan calon telah mengklaim kemenangan di Pilkada Tarakan, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta seluruh pihak menunggu keputusan resmi setelah dilakukan rekapitulasi.

Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2024 saat ini tengah berlangsung di tingkat kecamatan, proses rekapitulasi pun dilakukan secara berjenjang.

Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto menerangkan, sesuai dengan mekanisme, rekapitulasi dilakukan berjenjang, dari TPS ke tingkat kecamatan hingga kota. “Kalau mau dibilang secara resminya yah setelah rekapan tingkat kota baru bisa kita katakan bahwa apakah sesuai dengan yang diumumkan dan diklaim pasangan calon atau berbeda,” ujarnya di Tarakan, Jumat (29/11/2024).

Direncanakan rekapitulasi di tingkat kecamatan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024. Dilanjutkan rekapitulasi di tingkat kota yang dijadwalkan pada 5-6 Desember.

Terkait real count, pihaknya tidak melakukan hal tersebut. Meskipun di dalam website ada sistem informasi sirekap yang tersedia. “Tapi kami difitur sirekap ini tidak ada aplikasi yang mentabulasi atau pun semacam excelnya tidak ada jadi harus dihitung secara manual.

Oleh karena itu, dirinya menegaskan pengumuman resmi pemenang Pilkada 2024 harus menunggu keputusan resmi dari KPU.

Diberitakan sebelumnya, pasangan Khairul – Ibnu Saud (Kharisma) unggul 61 persen atas kotak kosong dalam kontestasi Pilkada Tarakan 2024. Hasil itu didapatkan melalui hitung cepat atau quick count yang dilakukan oleh tim internal koalisi parpol dan relawan, berdasarkan data lembar hasil yang diperoleh saksi di setiap TPS.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER