spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

15 Jukir Liar Diamankan Satpol PP, Sementara Masih Dilakukan Pembinaan

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Satpol PP menertibkan sejumlah juru parkir (jukir) liar. Hasilnya, sebanyak 15 jukir liar berhasil diamankan sekaligus dilakukan pembinaan oleh Satpol PP Tarakan, pada Selasa (19/11/2024) lalu.

Pj Wali Kota Tarakan, Bustan mengatakan, langkah ini merupakan salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini lantaran keberadaan jukir liar yang dinilai merugikan pemerintah, karena mengurangi PAD dari sektor retribusi parkir.

“Tentu saja ini salah satu upaya meningkatkan PAD dan juga memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat itu yang terpenting,” kata Bustan di Tarakan, Selasa (26/11/2024).

Selain itu, penertiban dilakukan merupakan tindaklanjut adanya keluhan masyarakat terkait jukir liar yang dianggap meresahkan.

Sementara itu, Penyidik PPNS Satpol PP Kota Tarakan, Alfius mengatakan, dalam penertiban jukir Selasa lalu, personel dibagi menjadi empat tim yang tersebar di 4 kecamatan. Penertiban dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tentang Perparkiran.

“Kebetulan saya bergerak di wilayah Timur dan Tengah kemarin, itu ada beberapa titik yang kami datangi sepanjang Jalan Kusuma Bangsa untuk saya. Itu di bagian tengah dan timur. Terus Jalan Diponegoro dan Jalan Yos Sudarso. Jadi hasilnya itu untuk di wilayah ada kurang lebih 4 jukir yang kita amankan. Untuk wilayah Tengah dan Barat, ada 11 jukir. Jadi totalnya ada 15,” paparnya, Selasa (26/11/2024).

Alfius mengungkap, jukir liar yang diamankan merupakan orang-orang baru yang sebelumnya belum pernah tertangkap saat dilakukan penertiban. Sesuai arahan atasan, mereka dilakukan pembinaan. Melalui pembinaan ini, diharapkan mereka dapat terdata, sehingga nantinya masuk ke dalam jukir resmi yang dikelola oleh Perumda. Namun jika masih mengulanginya, petugas akan meneruskan laporan tersebut kepada Polres Tarakan. Tak menutup kemungkinan, kata dia, aktivitas tersebut masuk ke ranah pidana pungutan liar (pungli).

“Jadi kita keluarkan surat pernyataan. Kemudian surat pernyataan itu kita serahkan untuk diproses ke Perumda. Tujuan kita kan agar rekan-rekan jukir liar ini ke depannya bisa jadi resmi. Jadi kami sudah sampaikan ke inspektorat untuk difasilitasi rekan rekan yang terjaring ini, supaya bisa dimasukkan data nya ke jukir resmi. Jadi surat pernyataan aja,” jelasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER