TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terus mendorong pengakuan budaya lokal sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tingkat nasional. Untuk tahun 2025, Disdikbud Kukar akan mengajukan sembilan kebudayaan ke Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kukar, Puji Utomo, menyatakan bahwa seluruh persiapan tengah dilakukan untuk memenuhi persyaratan pengajuan. “Tahun depan, kami mengajukan sembilan kebudayaan sebagai WBTB. Saat ini masih dalam tahap penyusunan, jadi belum bisa kami sebutkan kebudayaan apa saja yang diajukan,” kata Puji, Rabu (9/11/2024).
Puji menjelaskan, proses pengajuan WBTB memerlukan dokumen pendukung yang lengkap. Setiap kebudayaan harus dilengkapi dengan kajian ilmiah, karya tulis yang menjelaskan asal-usulnya, serta narasi yang memuat sejarah dan keunikan budaya tersebut.
“Ada tim yang sudah bergerak untuk melengkapi semua dokumen pendukung. Ini menjadi langkah awal sebelum diserahkan ke Kementerian Kebudayaan RI,” tambahnya.
Sejauh ini, tiga kebudayaan asal Kukar telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ketiga kebudayaan tersebut adalah Tingkilan Kutai, Gambus Kutai, dan Sangkoh Kutai, yang berhasil lolos verifikasi dan ditetapkan pada 23 Agustus 2024.
Proses penetapan ini tidaklah mudah. Dari 15 kebudayaan yang diusulkan sejak 2023, hanya tiga yang berhasil memenuhi kriteria dan lolos verifikasi di tingkat nasional.
“Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus mengusulkan kebudayaan lain agar mendapatkan pengakuan sebagai WBTB, sehingga keberagaman budaya Kukar semakin dikenal luas,” ujar Puji.
Disdikbud Kukar berharap, sembilan kebudayaan yang diajukan pada 2025 dapat mengikuti jejak keberhasilan sebelumnya. Pengakuan sebagai WBTB diharapkan tidak hanya melestarikan budaya lokal, tetapi juga memperkuat identitas dan kebanggaan masyarakat Kutai Kartanegara. (Adv)