spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pasca Pelantikan, DPRD Bulungan Bakal Bahas Alat Kelengkapan Dewan

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan telah resmi dilantik.

Pelantikan itu bertempat di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan, Jalan Agathis Tanjung Selor, Rabu (9/10/2024).

Pengambilan sumpah janji terhadap puluhan anggota DPRD Bulungan, dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri kelas 1 B Tanjung Selor, Jan Oktavianus.

Saat pembacaan surat keputusan Gubernur Kaltara, Riyanto ditetapkan sebagai Ketua DPRD Bulungan, selanjutnya Wakil Ketua I dijabat oleh Dwi Sugiarto dan Wakil Ketua II, Tasa Gung. Pucuk pimpinan DPRD Bulungan tersebut berasal dari Partai Golkar, Gerindra dan Hanura.

Setelah dilantik, Ketua DPRD Bulungan Riyanto menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh warga Kabupaten Bulungan, atas amanah yang diberikan untuk kembali mengabdi sebagai wakil rakyat lima tahun ke depan.

Setelah pelantikan, kata Riyanto selanjutnya akan menyusun agenda rapat paripurna pembahasan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). “Setelah pelantikan kita akan melanjutkan tahapan seperti pembentukan AKD. Ini akan kita tetapkan dan akan diparipurnakan, selanjutnya akan menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” kata Riyanto saat diwawancarai sejumlah awak media.

Politisi Golkar ini menambahkan setelah penetapan AKD, masing-masing anggota dewan akan menjalankan tugas pokok dan fungsi di masing-masing komisi, sebagaimana fungsi daripada anggota dewan itu sendiri.

AKD yang dimaksud, terdiri dari komisi-komisi, badan anggaran, badan musyawarah kemudian badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda).

“Itu sembari berjalan dan ketika itu sudah lengkap, tentu akan menjalankan bidangnya masing-masing. Itu mungkin tahapan selanjutnya yang akan kita kerjakan,” bebernya.

Dipastikan dalam waktu dekat, rapat paripurna penetapan AKD tersebut di selesaikan. Setelah menjabat ketua dewan sementara, sambungnya AKD tersebut telah dibentuk tinggal kemudian akan dilakukan rapat paripurna untuk penetapan.

“Tinggal kita paripurnakan saja, setelah itu langsung untuk penugasan di bidang dan komisinya masing-masing,” pungkasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER