spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Berau Terapkan Sirkuit Baru untuk Ujian Praktik Sim C

TANJUNG REDEB – Kepolisian Resor (Polres) Berau mulai menerapkan sirkuit ujian baru bagi calon pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C.

Ini juga sebagai tanggapan Polres Berau atas berbagai keluhan masyarakat terkait kesulitan dalam proses ujian tersebut pada Selasa (8/8/2023) lalu.

Berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Korps Lalu Lintas Polri secara resmi mengganti rute ujian praktik SIM jenis C dari lintasan berbelok angka delapan dan zig-zag menjadi sirkuit dengan pola lintasan berbentuk huruf S atau kombinasi dengan jalur lain.

Kasat Lantas Polres Berau, AKP Edo Damara Yudha menjelaskan Korlantas Polri telah mengeluarkan keputusan untuk mengubah pola sirkuit ujian praktik pembuatan SIM untuk seluruh polres di Indonesia, termasuk polres yang berada di wilayah Polda Kaltim guna mempermudah penerbitan SIM jenis C.

“Sejalan dengan arahan Korlantas Polri tersebut, Satpas Polres Berau telah menyiapkan sirkuit baru untuk ujian SIM bagi masyarakat,” ungkapnya, Minggu (13/8/2023).

Selain itu, kata dia, dengan perubahan pola sirkuit ujian praktik untuk SIM roda dua ini diharapkan dalam proses pengurusan SIM menjadi lebih mudah dan efisien.

“Salah satu bagian dari ujian praktik, yaitu melalui lintasan berbentuk huruf S. Diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh SIM jenis C untuk kendaraan roda dua,” ujarnya.

Ia menegaskan sirkuit baru ini telah dirancang untuk mengakomodasi empat materi ujian praktik yang berbeda. “Sirkuit baru ini juga telah dirancang dengan empat materi ujian praktik yang berbeda,” jelasnya.

Dengan penyederhanaan proses ujian praktik pembuatan SIM jenis C untuk kendaraan roda dua, diharapkan masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya memiliki dokumen lengkap berkendara, yaitu SIM.

Dengan kelengkapan dokumen berkendara yang terpenuhi, masyarakat akan lebih percaya diri dan tidak perlu merasa khawatir ketika sedang mengemudikan kendaraan.

“Dengan kemudahan dalam proses ujian praktik, kami berharap masyarakat akan semakin menyadari pentingnya memiliki dokumen lengkap untuk berkendara. Ketika kelengkapan berkendara terpenuhi, pengemudi dapat merasa lebih tenang saat berada di jalan,” pungkasnya. (dez)

Reporter: Dezwan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER