spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Distransnaker Bulungan Terbitkan 569 Kartu AK/1 Selama Job Fair

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) Bulungan mengeluarkan ratusan kartu kuning atau kartu AK/1 selama pelaksanaan job fair berlangsung.

Kepala Distransnaker Bulungan, Hasanuddin saat dikonfirmasi menyatakan, ratusan kartu AK/1 yang dikeluarkan tersebut merupakan yang tercatat selama pelaksanaan dua hari job fair, akan tetapi sebelumnya pencari kerja telah lebih dahulu mengurus kartu AK/1 sebelum job fair berlangsung.

“Selama pelaksanaan Bulungan Jobfair 2024, Distransnaker menerbitkan sebanyak 569 Kartu AK/1,” ucapnya saat diwawancarai oleh media ini, Jumat (20/9/2024).

Dikatakan, dari total 1.087 orang pencari kerja yang mendaftarkan diri, hampir sebagian sudah memiliki dan telah mengurus pembuatan Kartu AK/1 sebelum pelaksanaan job fair dilaksanakan.

Soal teknis pengunaan kartu AK1 tersebut, lanjutnya ketika pelamar kerja telah mendapatkan pekerjaan maka kartu AK/1 wajib untuk dikembalikan ke Distransnaker.

“Perlu diketahui, kartu AK/1 merupakan bukti. Bukan syarat untuk melamar pekerjaan, bahwa pemegang kartu merupakan pencari kerja yang harus diberikan pelayanan antar kerja,” tukasnya.

Diterangkan, Kartu AK/1 berlaku selama 2 tahun dan wajib melaporkan kepada Distransnaker setiap 6 bulan, apabila pencari kerja belum mendapatkan pekerjaan.

Perusahaan, kata dia diwajibkan untuk meminta kartu AK/1 dari pencari kerja yang diterima bekerja di perusahaan tersebut, dan perusahaan juga diwajibkan mengembalikan ke kantor Distransnaker Bulungan.

Disamping itu, pengeluaran Kartu AK/1 juga dapat diketahui jumlah pencari kerja di Bulungan selama tahun berjalan. Juga berfungsi untuk melapor ke Distransnaker apabila pencari belum atau telah mendapatkan pekerjaan.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER