TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pembatalan pengangkatan jabatan 57 ASN. Setelah sebelumnya dilakukan bersama perwakilan ASN terdampak dan Forum Komunikasi Ketua Rukun Tetangga (FKKRT), pada Selasa (17/9/2024) sore, kembali digelar RDP dengan mengundang Pj Wali Kota beserta unsur jajaran Pemkot Tarakan. Namun sayangnya, Pj Wali Kota Tarakan, Bustan tidak hadir.
Ketua Sementara DPRD Tarakan, Muhammad Yunus mengatakan, RDP kali ini menghadirkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Bagian Hukum, dan Sekretaris Kota Tarakan. RDP bertujuan membahas solusi terkait polemik pembatalan pengangkatan jabatan 57 ASN.
Dari hasil RDP, dalam waktu dekat, pihaknya bersepakat akan menemui dan berkoordinasi dengan BKN terkait polemik tersebut. Dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait langkah-langkah yang dapat diambil agar pemerintahan bisa berjalan dengan baik. “Dalam waktu dekat kami temui dan koordinasi, tapi tunggu pimpinan yang lain,” kata Yunus.
Lebih jauh dijelakannya, karena Pj Wali Kota, Bustan tidak hadir dalam RDP lantaran menghadiri acara netralitas ASN bersama Bawaslu di Jakarta, DPRD Tarakan akan kembali memanggil Bustan.
Kehadiran Bustan diperlukan untuk menjelaskan urgensi menyurat kepada BKN terkait meminta peninjauan pengangkatan jabatan ASN yang dilakukan Wali Kota Tarakan sebelumnya, yakni Khairul.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam