TANJUNG SELOR – Pendaftaran bakal calon kepala daerah yang dijadwalkan pada Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024 di KPU Kalimantan Utara (Kaltara) telah mendapatkan konfirmasi dari sejumlah bakal calon.
Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid saat dikonfirmasi menyampaikan, berdasarkan surat yang diterima, ada dua bakal calon kepala daerah gubernur dan wakil gubernur yang telah bersurat secara resmi ke KPU Kaltara untuk melakukan pendaftaran.
Kedua bakal pasangan calon tersebut yakni, pasangan Zainal Arifin Paliwang dengan Ingkong Ala, dan bakal pasangan calon Yansen Tipa Padan dan Suratno.
“Pertama yang sudah kami terima yakni bakal pasangan calon, Zainal Arifin Paliwang dan Ingkong Ala, keduanya akan melakukan pendaftaran di KPU Kaltara pada hari Kamis tangggal 29 Agustus 2024, pukul 11.00 wita,” ucapnya, saat dikonfirmasi oleh wartawan, Senin (26/8/2024).
Kemudian, kata dia bakal pasangan calon yang kedua yakni pasangan Yansen Tipa Padan dan Suratno. “Barusan tadi pagi saya mendapatkan suratnya secara resmi masuk di KPU Kaltara. Kedua pasangan ini akan melakukan pendaftaran di KPU Kaltara pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024, pukul 09.00 wita,” tukasnya.
Kedua bakal pasangan calon kepala daerah ini akan melakukan pendaftaran di hari yang sama, tapi di waktu yang berbeda. “Jadi di hari yang sama, hanya waktu yang berbeda ada selisih waktu sekitar dua jam dari paslon berikutnya. Itu sudah secara resmi,” tukasnya.
Sementara itu, lanjut Hariyadi yang baru saja di terima informasi oleh KPU Kaltara via komunikasi by phone dan via WhatsApp bahwa, rencana pendaftaran dari bakal pasangan calon Sulaiman dan Adri Patton, pasangan ini berencana akan melakukan pendaftaran di KPU Kaltara pada hari Rabu 28 Agustus 2024, pukul 15.00 wita.
“Tapi kemudian kami masih menunggu surat secara resmi, yang kemudian nanti akan kami terima,” tegasnya.
Diungkapkan bahwa, secara ketentuan pada PKPU 8 tahun 2024, bahwa pendaftaran ini harus dihadiri oleh kedua pasangan calon dan seluruh pimpinan partai politik pengusung. Berkaitan soal ketidakhadiran oleh bakal pasangan calon, kata dia tentu ada proses komunikasi yang dilakukan.
“Kita bisa meminta mereka mengikutinya melalui teknologi informasi atau mungkin bisa melalui video conferens, kalaupun tidak bisa menghadirinya, maka sesuai PKPU mesti ada pernyataan secara resmi dari instansi berwenang,” pungkasnya.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam