spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengeroyok WNA Diduga Terlibat Penipuan Bernilai Miliaran

TANJUNG SELOR – Pelaku pengeroyokan terhadap Warga Negara Asing (WNA) inisial WEI di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning-Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan, diduga terlibat dalam penipuan bernilai miliaran rupiah.

Dalam kasus ini, salah satu korban bernama Harlianto menyatakan, bahwa pelaku sebelumnya telah berkolaborasi dengan perusahaannya di Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Pelaku meminta perusahaan untuk menyiapkan tenaga kerja dan setelah berminggu-minggu bekerja, mereka tidak dibayar. “Perusahaan korban awalnya membayar pada bulan pertama dengan harapan akan diganti oleh pelaku. Namun, hingga proyek berakhir, para karyawan tidak dibayar,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh awak media, Selasa (13/8/2024).

Setelah proyek berakhir, pelaku memutuskan melarikan diri dan korban mengetahui tentang keberadaannya melalui berita. Akibat tindakan pelaku, Harlianto dan korban lain dari Maluku Utara yang mengalami masalah serupa harus merugi mencapai Rp 665 juta dan Rp 1,4 miliar.

Saat ini, pelaku sedang dalam tahap penyidikan di Polresta Bulungan dan telah berjanji untuk mengganti kerugian korban sebesar Rp 665 juta. “Jika pelaku tidak mengganti kerugian, maka korban akan melanjutkan ke proses hukum,” katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum korban, Rudiana, menyatakan bahwa pelaku melakukan pengeroyokan karena utang piutang. Korban, pada saat itu, menagih utang perusahaan kepada para pelaku. Pengeroyokan terjadi pada tanggal 8 Agustus 2024, ketika korban datang ke lokasi perjanjian dengan pelaku dan ketiga rekannya.

Tanpa adanya dialog terlebih dahulu, pelaku dan teman-temannya langsung memukuli Harlianto hingga tangan korban diikat oleh pelaku. Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku mengejar dan meninggalkan korban yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kejahatan dan kekerasan di daerah industri, baik terhadap WNA atau warga negara lokal, adalah tindakan yang tidak dapat diterima. Kasus ini mengungkapkan pentingnya kerjasama antar perusahaan, pengawas industri, dan kepolisian guna mencegah dan menangani kejahatan di dalam daerah industri. Semua harus saling mendukung, sehingga situasi dan lingkungan keamanan di daerah industri benar-benar dapat ditegakkan.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER