TANJUNG SELOR – KPU Kabupaten Bulungan mengadakan sosialisasi terkait PKPU 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bertempat di Hotel Pangeran Khar, Jalan Katamso, Tanjung Selor, Selasa (23/7/2024).
Komisioner KPU Bulungan, Jumadil kepada wartawan menyampaikan dalam sosialisasi itu dipaparkan secara detail, regulasi pencalonan yang telah diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024.
Namun, pada prinsipnya kata dia norma pencalonan itu tetap sama. Hanya saja, yang menjadi pembahasan dan jadi headline hari ini yakni soal syarat usia.
“Mungkin yang menjadi headline terkait dengan syarat usia,” ucap Jumadil saat diwawancarai sejumlah wartawan.
Dia melanjutkan, pasal 14 huruf d, PKPU 8 Tahun 2024 menerangkan batas usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
“Kalau norma sebelumnya itu, persyaratan usia minimal itu ketentuannya pada saat pendaftaran. Sekarang, berbeda hitungannya disesuaikan setelah pelantikan,” tukasnya.
Jadi pada saat pendaftaran meskipun belum sampai batas usia minimal, KPU tetap akan menerima berkasnya tapi akan dilakukan lebih selektif karena dengan dihitung waktu tanggal pasti pelantikan calon terpilih.
“Makanya waktu pelantikan itu yang masih kami koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah, soal jadwal pastinya. Sehingga bisa dihitung, dan ini tentu menjadi kekhawatiran serta akan lebih selektif lagi,” tutupnya.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam