spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

IRT Kedapatan Bawa Sabu Ditangkap Polisi

NUNUKAN – Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu kembali digagalkan oleh Polres Nunukan, Kaltara. Setelah diamankan seorang tersangka SM (42) berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT).

Ia diamankan oleh Satreskrim Polres Nunukan di Pos Pemeriksaan Bea Cukai Pelabuhan Tunon Taka Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan, Kaltara, Rabu (17/7/2024) lalu.

Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti yakni empat bungkus plastik ukuran sedang, diduga berisi narkotika Gol I jenis sabu, berat bruto 213,64 gram.

Kemudian empat bungkus teh bubuk merk Boh, empat buah plastik bening, lakban warna bening, uang tunai Rp 300 ribu dan sejumlah alat bukti lainnya.

Kronologis kejadian, bermula dari adanya informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika golongan satu jenis sabu asal Malaysia, yang akan diselundupkan ke Indonesia via Nunukan.

“Informasi tersebut kami kembangkan hingga mengerucut kepada rombongan pelintas sebanyak 16 orang, terdiri dari perempuan dan laki-laki dewasa 8 orang, anak-anak perempuan dan laki-laki 8 orang,” ucap Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, melalui Humas IPDA Zainal, Minggu (20/7/2024).

Dikatakan, dari ke-16 orang tersebut, diduga salah satunya sebagai kurir sabu. “Saat mereka tiba di Nunukan, kami lakukan pengecekan barang bawaan di rumah yang mereka huni,” ucapnya.

Hasil pemeriksaan saat itu, tidak ditemukan adanya sabu. Selanjutnya kepolisian berupaya mencari tau barang bawaan lain oleh rombongan tersebut, hingga pada Rabu 17 Juli 2024, barang bawaan itu ditemukan sudah berada di halaman Pelabuhan Tunon Taka.

“Barang bawaan mereka puluhan karung dan drum. Selanjutnya, kami lakukan pengecekan intensif secara manual dan dengan menggunakan mesin X-ray Bea Cukai Nunukan. Dengan disaksikan oleh masing – masing pemilik barang,” tukasnya.

Dari sekian banyak barang dimaksud ditemukan karung bertuliskan Sarmin Sul Asse, dalam karung tersebut berisi ember, serta 4 bungkus teh bubuk merek boh dan sejumlah barang lainnya.

“Saat digeledah ditemukan barang narkotika jenis sabu,” bebernya.

Usai dilakukan interogasi, SM mengaku di beri upah Rp 200 ringgit, atau setara dengan Rp 680 ribu. Barang tersebut rencana akan dibawa menuju Sulawesi Selatan. Beberapa barang bukti diamankan oleh Polres Nunukan guna penyelidikan lebih lanjut.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER