spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Optimalisasi Tata Kelola Aspirasi Masyarakat Melalui Reses DPRD Bulungan

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan telah mengeluarkan Keputusan Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/319 Tahun 2024 yang mengatur Pedoman Teknis Tata Kelola Aspirasi Masyarakat Masa Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bulungan.

Regulasi ini diinisiasi oleh Sekretaris DPRD Bulungan, Chas Darmawan, melalui Proyek Perubahan, dan berasal dari Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan II di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Timur tahun 2024.

Secara teknis, regulasi ini telah disosialisasikan bersama dengan jajaran DPRD Bulungan, sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Bulungan, H. Hamka, kemudian ada Asisten I Pemkab Bulungan, Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jamal, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bulungan, Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Setkab Bulungan, OPD terkait, dan Camat Tanjung Selor.

Dalam proyek perubahannya, Chas Darmawan menciptakan inovasi bernama, Optimalisasi Tata Kelola Aspirasi Masyarakat Masa Reses Anggota DPRD Kabupaten Bulungan. Didalamnya mengatur soal kebijakan yang diatur dalam Keputusan Bupati Bulungan mengenai Pedoman Teknis Tata Kelola Aspirasi Masyarakat Masa Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Bulungan.

“Inovasi ini diharapkan dapat berdampak pada proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, terukur, dan terarah, sejalan dengan prinsip-prinsip Good Governance,” ucap Sekretaris DPRD Bulungan, Chas Darmawan, kepada wartawan belum lama ini.

Melalui inovasi itu pula, dia berharap hasil reses Anggota DPRD Bulungan dapat lebih berkualitas, akuntabel, dan transparan.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Bulungan, H. Hamka, memberikan apresiasi atas terobosan tersebut hingga diterbitkan regulasi berupa keputusan Bupati Bulungan.

“Saya berharap inovasi ini dapat mengoptimalkan pengelolaan aspirasi masyarakat yang dikumpulkan selama reses,” jelasnya.

DPRD Bulungan, kata dia mendukung inovasi yang berkaitan dengan pembaruan ke hal yang lebih baik. Melalui regulasi itu juga diharapkan setiap aspirasi masyarakat yang dikumpulkan selama reses dapat lebih terkelola dengan baik.

“Dengan begitu, aspirasi masyarakat dapat lebih tertata dan didukung,” tandasnya

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER