TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan, hingga kini belum menetapkan hasil pemilu calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan.
Hal itu lantaran, saat ini tengah berlangsung Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kasus ini, KPU bertindak sebagai termohon dan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai pemohon.
Sidang pembuktian telah dilangsungkan pada 30 Mei 2024 lalu. Selanjutnya, KPU Bulungan menunggu putusan dari sidang pembuktian tersebut.
Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paokuma saat dikonfirmasi mengatakan, sidang putusan di MK dijadwalkan pada tanggal 6 hingga 10 Juni 2024.
“Sesuai dengan tahapanya, tiga hari pasca putusan MK, baru kita tetapkan calon terpilih anggota DPRD Bulungan,” ujarnya.
Teknisnya, kata dia hasil putusan MK itu diteruskan ke KPU RI, yang kemudian akan diturunkan ke KPU Kabupaten dan Kota, untuk menetapkan calon terpilih. Soal hasilnya, KPU Bulungan berharap bisa menang, karena pihaknya yakin pelaksanaan pemilu yang dilakukan telah sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan.
“Dalam hal ini, kami meyakinkan bahwa apa yang kami lakukan sesuai dengan prosedur. Insyaallah hasil sidang pun diharapkan berpihak kepada KPU dan menyatakan kami menang,” harap Mahdi.
Dia menambahkan, tiga hari setelahnya langsung dilakukan penetapan. Jikalaupun yang terjadi sebaliknya maka KPU juga akan siap sebagai penyelengara.
“Kami siap melaksanakan apapun hasil dari keputusan MK,” ulasnya.
Apakah itu mengabulkan semua permohonan pemohon sepenuhnya, atau seperti prinsipnya KPU siap menerima karena begitulah aturan mainnya.(tin)
Editor: Yusva Alam