spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Curi Motor Ponakan untuk Judi Online

TARAKAN – AR (43), pria asal Tarakan tega menjual motor milik ponakannya berinisial RS. Parahnya lagi, uang hasil pencurian itu digunakannya untuk bermain judi online.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasatreskrim, AKP Randhya Sakthika Putra menerangkan, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan korban yang mendapati motornya telah dijual.

Motor tersebut dijual pelaku AR kepada salah satu penjual motor yang berada di Jalan Adityawarman lengkap dengan BPKB.

Randhya menjelaskan, awalnya pelaku AR meminjam sepeda motor milik korban. Namun bukannya dikembalikan motor itu justru dijual.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada di Sidoarjo.

“Pada tanggal 10 Mei 2024 tim Resmob berangkat dari Tarakan ke Sidoarjo dan berhasil mengamankan pelaku dibantu Polres Sidoarjo,” ucapnya dalam keterangan rilis, Rabu (15/5/2024).

Hasil interogasi, pelaku mengakui telah menggelapkan dan mencuri sepeda motor milik korban. Uang hasil penjual motor sebesar Rp 14,2 juta tersebut digunakannya untuk bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan sendiri.

“Jadi hubungan korban pemilik motor dengan pelaku adalah paman. Pembeli motor juga melaporkan pelaku dengan pasal penipuan 372 dan atau 362 dan juga pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,”

Randhya menuturkan, pelaku berdomisili di Surabaya. Dia datang ke Tarakan untuk berlibur.

“Selama tiga minggu di Tarakan pelaku meminjam sepeda motor karena tinggal di rumahnya. Dia tahu letak BPKB motor dan diambilnya. Jadi dia jual motor dilengkapi dengan surat-surat sehingga pembeli tertarik,” ungkapnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER