spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketentuan Batas Maksimum Usia Kerja Minta Direvisi

TANJUNG SELOR – Salah satu syarat pekerja diterima pada salah satu perusahaan baik itu milik swasta maupun BUMN merupakan batas usia maksimum 30 tahun.

Batas usia ini, bahkan sebagian besar mendapat penolakan dari masyarakat. Bahkan sebagian menilai batas usia tersebut masih terbilang produktif. Pasalnya, standarisasi usia tersebut menghimpit peluang masyarakat yang ingin mendapatkan sebuah pekerjaan tapi terhalang oleh persyaratan.

Dominikus (34) warga Tanjung Selor menuturkan beberapa tempat usaha yang dimasukan lamaran belum diterima lantaran batas usia yang di patok tiap perusahaan. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah maupun lembaga legislatif di DPRD mengkaji kembali aturan tersebut, sehingga dapat memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pekerjaan tersebut.

“Iya, beberapa penolakan dari perusahaan, karena kendala dari sisi usia,” ucap Dominikus, Minggu (12/5/2024).

Dia hanya berharap, pemerintah baik daerah maupun pusat dapat merevisi kembali regulasi yang diterapkan. ” Saya pikir usia 30 tahun sebagian orang masih terbilang produktif, mestinya standarisasi yang ditetapkan oleh perusahaan dengan mempertimbangkan orang atau pekerja yang bersangkutan, artinya penerapan regulasi itu fleksibel ada batasan dengan catatan, misalnya kondisi fisik yang prima serta track record,”jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bulungan Kilat saat dikonfirmasi belum bisa berkomentar terlalu jauh. Politisi Gerindra ini memberikan kesempatan terhadap masyarakat yang mengusulkan atau mengkritisi kebijakan tersebut, namun lagi-lagi penerapan regulasi dianggap telah melalui kajian dan mekanisme panjang.

Soal tersebut, kata dia akan dilihat terlebih dahulu dasar aturannya. “Nanti lihat dulu, regulasinya itu,” singkat dia. (tin/and)

Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER