TANA TIDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung (KTT), gelar sosialisasi terkait tahapan dan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan dalam Pilkada November 2024.
Sosialisasi dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, diantaranya perwakilan toko agama, toko adat, dan toko pemuda.
Ketua KPU KTT, Apriadi mengatakan, sosialisasi dilakukan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada calon perseorangan dan masyarakat umum.
“Ini terkait dengan proses dan persyaratan yang harus dipenuhi, untuk dapat maju menjadi bakal calon kepala daerah melalui jalur perseorangan,” ujar Apriadi, Minggu (5/5/2024).
Sementara itu, Komisioner KPU KTT Divisi Teknis, Alfonsius Cengkar dalam penyampaiannya menjelaskan secara rinci persyaratan administratif dan jumlah dukungan minimal yang harus diperoleh oleh calon perseorangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
KPU KTT kata dia, telah mengeluarkan Keputusan Nomor 155 Tahun 2024, tentang syarat dukungan minimal calon perseorangan bakal calon kepala daerah Bupati dan wakil Bupati pada pemilihan serentak tahun 2024.
“Syarat minimal dukungannya mencapai 1.987 dukungan dan tersebar di tiga Kecamatan,” ujarnya.
Berdasarkan Keputusan KPU KTT Nomor 98 Tahun 2023 tentang jumlah DPT pada pemilu tahun 2024 yakni sebanyak 19.869. Sehingga, mengacu pada UU 10 tahun 2016 pasal 41 Ayat 1 Daerah yang jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir sampai dengan 250 ribu jiwa, maka syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan adalah 10 persen.
Selain itu, Alfonsus memaparkan hal yang berkaitan dengan tahapan pilkada. Termasuk batas waktu pengumpulan dukungan dan proses verifikasi administrasi dan faktual hingga penetapan calon.
Dengan adanya sosialisasi itu, diharapkan potensi calon perseorangan akan semakin memahami proses dan persyaratan yang harus dilalui, sehingga dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati mendatang.
“Tahapan sudah dimulai dari bulan Januari 2024, mulai dari tahap perencanaan. Sementara, penyelenggaraan dimulai dari pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan,” tukasnya.
Pengumuman syarat pencalonan bakal calon kepala daerah melalui jalur perseorangan dimulai pada 5-7 Mei 2024. Kemudian, dilanjutkan Penyerahan Dukungan dimulai pada 8 sampai tanggal 12 Mei 2024. (tin/and)
Editor: Andhika