spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tindak Kriminal yang Melibatkan Anak di Bawah Umur Mengkhawatirkan

TARAKAN – Tindak Kriminal yang melibatkan anak di bawah umur kian mengkhawatirkan. Terbukti, hingga April 2024, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan mencatat ada 10 kasus kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, tindak kriminal yang melibatkan anak di bawah umur tersebut di antaranya perkelahian, pencurian dan pencabulan.

Namun berbagai perkara tersebut lebih banyak diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Untuk diketahui, RJ merupakan penyelesaian konflik melalui mediasi untuk mencapai kesepakatan damai.

“Yang paling banyak di RJ itu kasus perkelahian,” ucap Randhya di Tarakan belum lama ini.

Terkait kasus perkelahian umumnya terjadi karena motif saling ejek. Menurutnya, anak di bawah umur rentan terlibat perkelahian lantaran belum mampu mengendalikan emosi. Bahkan ada perkara yang ditangani, berawal dari ejek-ejekan di sosial media lalu bertemu dan terjadilah perkelahian hingga pengeroyokan.

“Rata-rata anak pelaku yang terlibat pidana itu masih duduk dibangku sekolah,” ucapnya.

Agar kejadian seperti ini tidak terulang, pihaknya juga turut membua surat pernyataan yang melibatkan orang tua si anak agar tak lagi terlibat kejahatan.

“Pengawasan dari orang tua kurang, kita berikan nasehat sehingga pergaulannya juga tidak terkontrol,” tuturnya.

Randhya menuturkan, kejahatan pencurian yang melibatkan anak mayoritas diselesaikan melalui RJ. Alasannya karena permintaan dari kedua belah pihak. Selain itu, pelaku dibawah umur dan masih duduk di bangku sekolah.

Kemudian ada juga perkara cabul yang melibatkan anak pelaku, namun untuk perkara cabul belum ada yang diselesaikan dengan RJ. Hal itu dikarenakan belum ada korban yang meminta damai. Sehingga berkas perkaranya naik ke tahap penyidikan. Pihaknya juga banyak menemukan pelaku dibawah umur yang terlibat pencabulan.

“Kalau cabul yang melibatkan anak pelaku karena berawal dari pacaran,” katanya.

Menurutnya, perhatian dan kontrol dari orangtua dibutuhkan anak-anak agar tidak terlibat dalam kasus kriminal. Melalui cara tersebut, kasus dengan pelaku di bawah umur diharapkan dapat diminimalisir. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER