Pemilihan Putri Otonomi Daerah Masuk Tahap Pembinaan Finalis

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jamal membuka tahapan pembinaan finalis pemilihan Putri Otonomi Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Sekda, Rabu (17/4/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Asisten I Jamal berpesan, agar pembinaan yang berlangsung selama dua hari ke depan, dapat diikuti dengan sungguh-sungguh.

“Karena sang juara nantinya, adik-adik sekalian membawa nama baik Kabupaten Bulungan di ajang pemilihan Putri Otonomi Indonesia di tingkat nasional,” ujar Jamal.

Dia katakan, tahapan Pemilihan Putri Otonomi Daerah Kabupaten Bulungan tahun 2024, telah dimulai dengan pendaftaran secara online sejak 4 Maret 2024. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan seleksi administrasi dan pengamatan langsung atau fact finding, serta pengumuman calon finalis.

“Setelah tahapan pembinaan pada 17 dan 18 April, rencananya pada 22 April 2024 akan dilaksanakan Grand Final,” tuturnya.

Diketahui, pemilihan Putri Otonomi Daerah merupakan salah satu program tahunan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), yang menjadi wadah untuk mendapatkan putri daerah terbaik yang akan mewakili pemerintah kabupaten pada ajang pemilihan Putri Otonomi Indonesia di tingkat nasional.

Hal itu sebagai salah satu bentuk mempromosikan seluruh potensi daerah, mulai dari seni budaya, pariwisata, sumber daya alam, serta berbagai potensi lainnya yang ada di daerah.

Masih di kesempatan yang sama, Jamal menegaskan, Putri Otonomi Daerah merupakan salah satu mitra strategis Pemkab Bulungan untuk mengenalkan maupun mempromosikan potensi-potensi yang ada di Bulungan kepada dunia luar.

“Dengan begitu potensi lokal di daerah yang kita miliki, dapat lebih dikenal skala luas,” pungkasnya.(tin)

Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER