Free Porn
xbporn
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

8 Caleg Terpilih Dapil 1 Tarakan Tengah Datangi KPU, Nilai Keputusan PSU Tak Adil!

TARAKAN – Berbagai reaksi muncul usai Mahkamah Konstitusi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Pemungutan Suara Ulang khusus (PSU) pada Pemilihan Caleg DPRD Tingkat Kota di Dapil 1 Tarakan Tengah.

Salah satunya datang dari 8 Bakal Caleg DPRD Dapil Tarakan Tengah terpilih. Mereka datang ke Kantor KPU untuk menyampaikan sejumlah aspirasi, Jumat (7/6/2024) sore.

Adapun Bakal Caleg terpilih yang hadir di antaranya Herman Hamid (Demokrat), Rhandy Ramadan (PKB), Herlin (PDI-P), Sabariah (PKS), Hj Riska Lestari (Golkar), dan beberapa caleg lain yang tidak dapat hadir karena berada di luar daerah.

Koordinator dari 8 Bakal Caleg Terpilih Dapil 1 Tarakan Tengah, Herman Hamid menyampaikan, bahwa tujuan mereka ke Kantor KPU Tarakan adalah untuk menyuarakan aspirasi terkait PSU yang dinilainya tidak adil.

“Kami hadir hari ini sebagai perwakilan dari Bakal Caleg terpilih di Dapil 1 Tarakan Tengah, untuk menyampaikan aspirasi bahwa menurut kami, PSU ini tidak adil. Mengapa satu orang yang melakukan kesalahan harus membuat delapan orang lainnya menjadi korban?,” kata Herman.

Meskipun putusan MK sudah final, dia berharap apa yang menjadi keresahan mereka dapat diteruskan ke Mahkamah Konstitusi.

“Kami akan terus memperjuangkan hak kami. Kami berharap MK dapat mempertimbangkan, bahwa ribuan pemilih akan terkena dampaknya. Kami setuju dengan adanya PSU, namun kami meminta agar ke delapan nama yang sudah terpilih sebelumnya tidak diikutsertakan dalam PSU,” ungkap Herman.

Lebih lanjut, Herman menyatakan bahwa pelaksanaan PSU ini dapat menimbulkan ketegangan di masyarakat. Ke depan mereka juga akan melakukan penandatanganan bersama dengan 12 partai politik lainnya, dalam waktu 1 hingga 2 hari sebagai respons dari pertemuan dengan KPU Tarakan.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif, yang dimohonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terhadap Caleg Erick Hendrawan Septian Putra.

Erick sendiri merupakan anggota DPRD terpilih di daerah pemilihan dapil Tarakan 1 yakni Tarakan Tengah. MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Erick Hendrawan Septian Putra.

Sesuai peraturan perundang-undangan, KPU diberi waktu paling lama 45 hari sejak Putusan a quo diucapkan, untuk menggelar PSU dan menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai Erick Hendrawan Septian Putra, tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD, karena telah terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun dan belum memenuhi ketentuan masa jeda 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER