spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

635 Berkas dari Tahun 1976 hingga 2013 Dimusnahkan

banner

TANJUNG REDEB – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Berau pada Rabu (1/11/2023) lalu melaksanakan pemusnahan ratusan arsip yang dinilai tak memiliki nilai guna.

Kepala Dispusip Berau, Yudha Budisantosa mengungkapkan, sebanyak 635 berkas dari tahun 1976 hingga 2013 dimusnahkan.

“Sebenarnya masih banyak yang harus dinilai. Tetapi kita keterbatasan oleh waktu,” ungkapnya kepada mediakaltimtara.com belum lama ini.

Dia menjelaskan, sebelum melakukan pemusnahan arsip ada beberapa hal yang harus dilakukan. Seperti yang menilai wajib memiliki sertifikat arsiparis. Pasalnya, tidak semua arsip bisa dimusnahkan.

“Untuk saat ini kami fokus untuk melakukan pemusnahan arsip di bagian keuangan,” paparnya.

Menurutnya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki gudang arsip yang arsipnya tidak pernah dinilai dan dimusnahkan. Artinya, sejak OPD tersebut berdiri arsip yang ada di gudang OPD hanya ditumpuk saja.

“Maka dari itu solusinya yaitu kita menggandeng pihak ketiga, pihak ketiga itu adalah orang yang profesional dan bisa menilai serta dapat bekerja tim untuk menyelesaikan dan menilai arsip yang ada di gudang masing-masing OPD. Dengan begitu akan banyak arsip OPD yang bisa dimusnahkan,” tandasnya. (adv/and)

Baca Juga:   Pemenang Lomba Pustakawan dan Literasi DPK Kaltim Wisata Literasi ke Bogor
16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER