55 Rumah Rusak Akibat Gempa Tarakan

TARAKAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tarakan mencatat sebanyak 55 unit rumah warga terdampak gempa bumi yang mengguncang wilayah Tarakan sejak 5 November 2025. Dari total tersebut, enam rumah mengalami kerusakan berat dan dinyatakan tidak layak huni.

Kepala BPBD Tarakan, Yonsep, mengatakan pendataan dilakukan sejak 5 hingga 8 November 2025 oleh tim reaksi cepat di lapangan.

“Untuk data sementara, total dampak gempa dari tanggal 5 sampai 8 itu berjumlah 55 rumah. Dari jumlah itu, enam rumah rusak berat,” ungkapnya, Minggu (9/11/2025).

Dari hasil asesmen awal, wilayah paling banyak terdampak berada di Kecamatan Tarakan Timur.  Empat dari enam rumah rusak berat berada di Gunung Lingkas dan seluruhnya sudah tidak bisa ditempati lagi.

“Yang di Gunung Lingkas itu sudah tidak layak untuk dihuni. Dinding dan dapurnya roboh. Sekarang tim masih terus melakukan asesmen lanjutan di lapangan,” kata Yonsep.

Meski kerusakan cukup banyak, status tanggap darurat belum ditetapkan. Menurut Yonsep, hal itu karena belum terpenuhi syarat formal seperti adanya korban jiwa atau terhentinya aktivitas ekonomi masyarakat.

“Belum ada penetapan status tanggap darurat karena syaratnya belum terpenuhi. Tapi pemerintah tetap memberikan bantuan logistik kepada warga terdampak,” jelasnya.

Bantuan yang disalurkan meliputi sembako, bahan makanan, dan terpal untuk menutup bagian rumah yang rusak. BPBD juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Perkim terkait opsi penempatan sementara di Rusunawa bagi enam keluarga yang rumahnya rusak berat.

“Rusunawa sudah siap, tinggal kesediaan warga. Kadang masyarakat lebih memilih tinggal di rumah keluarga,” ujarnya.

Yonsep menambahkan, penyebab banyaknya rumah rusak dipicu oleh konstruksi bangunan nonstandar. Banyak rumah warga dibangun secara bertahap tanpa struktur pengikat yang kuat.

“Kebanyakan rumah dari kayu dilapisi semen, sambungannya tidak menyatu dengan rangka utama. Jadi ketika gempa, daya rusaknya besar meski magnitudo tidak tinggi,” terangnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER