50 Calon Kepala Desa Ikut Berkontestasi di Pilkades Serentak Bulungan

TANJUNG SELOR – 50 Calon Kepala Desa ikut berkontestasi pada pemilihan kepala desa di 13 desa yang ada di Bulungan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bulungan, Sigit Raharjo mengatakan dari 13 desa yang ikut pemilihan kades serentak, calon kepala desa terbanyak ada di Desa Mara Hilir Kecamatan Tanjung Palas Barat.

“Jumlahnya ada 8 orang calon kepala desa dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 570,” ujarnya.

Sedangkan, calon kepala desa yang diikuti oleh hanya dua calon kepala desa yakni di desa Pura Sajau dengan jumlah DPT sebanyak 671, kemudian Desa Long Lasan, dengan jumlah DPT sebanyak 360, serta Desa Ujang sebanyak 291.

“Dari jumlah DPT itu ada tambahan surat suara 2,5 persen,” bebernya.

Sementara desa lainnya diikuti oleh lebih dari 2 calon kepala desa, seperti Desa Gunung Sari ada 6 Calon, dengan DPT sebanyak 1.218, Desa Gunung Seriang ada 4 calon kades, dengan DPT 799, Desa Teras Baru ada 5 calon kades, dengan DPT sebanyak 683, Desa Ardimulyo ada 3 calon kades, dengan DPT sebanyak 520, Desa Silvarahayu ada 4 calon kades, dengan DPT sebanyak 891, Desa long Peso ada 3 calon kades, dengan DPT sebanyak 524, Desa Muara Pangean ada 3 calon kades, dengan DPT sebanyak 369, Desa  Liagu ada 3 calon kades,dengan DPT sebanyak 492, Desa Bunyu Timur ada 5 calon kades, dengan DPT sebanyak 1. 910.

Ia menambahkan, selama beberapa bulan terakhir belum ada laporan adanya lonjakan penduduk di tiap desa yang akan ikut berkontestasi pilkades.

“Belum ada, yang ada itu ketika anaknya sekolah di luar desa, ketika pemilihan kades ini ada yang ikut balik kampung. Jumlahnya tidak signifikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Ps. Kanit I (Politik), Iptu Sudaryono menambahkan pihaknya dengan DPMD telah menggelar rapat koordinasi, dan kepolisian mendukung penuh perhelatan pilkades serentak di Bulungan.

“Perbantuan untuk pengawalan saat ini secara keseluruhan kurang lebih 40 personel kepolisian, belum termasuk perbantuan dari polsek setempat untuk pengawalan di TPS,” jelasnya.

Personel kepolisian akan mengawal dari awal proses pengiriman, saat pelaksanaan pencoblosan hingga pengiriman kembali logistik pilkades. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER