spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

5 Hal Ini Harus Dilengkapi, Sebelum Kebun Raya Difungsikan

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan menargetkan, Kebun Raya Bunda Hayati akan difungsikan pada tahun 2025 akan datang.

Menanggapi itu, Sekretaris Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lindawati Wardani saat dikonfirmasi mengatakan, target tersebut merupakan sesuatu hal yang rasional atau masuk akal.

Mengingat, pembangunan yang dikerjakan saat ini sejak didampingi oleh BRIN dari tahun 2019 telah menunjukkan pencapaian yang signifikan. BRIN selanjutnya akan terus melakukan pendampingan.

“Jadi target Bupati Bulungan pemanfaatan Kebun Raya Bunda Hayati akan difungsionalkan pada tahun 2025, itu merupakan target yang rasional,” ucap Lindawati Wardani, saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu.

Namun ia menegaskan, sebelum Kebun Raya itu difungsionalkan pemerintah daerah harus memperhatikan lima aspek penting yang harus disiapkan, sebelum sebuah Kebun Raya itu diresmikan.

Pertama, memiliki status lahan yang clean dan clear. “Kalau dilihat kawasan Kebun Raya Bunda Hayati ini, status lahannya sudah clean and clear ya, memiliki sertifikat dan penetapan lahan,” tuturnya.

Kemudian yang kedua adalah, memiliki infrastruktur minimal di zona penerima, pengelola, maupun koleksi.

“Nah, itu yang tengah dibangun oleh pemerintah daerah saat ini,” tambahnya.

Zona penerima itu, jika dilihat ada pintu gerbang, kemudian nanti mungkin ada visitor information center, dan kemudian untuk pengelola yakni ada pembibitan sementara untuk koleksi salah satu yang dilakukan yakni penanaman koleksi.

Kemudian selanjutnya harus melaksanakan lima fungsi Kebun Raya, mulai dari penelitian, pendidikan, wisata, jasa lingkungan dan konservasi.

Kemudian, hal itu yang nantinya akan di kolaborasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Paling penting adalah memiliki lembaga pengelola yang definitif. Dan itu sudah disiapkan oleh pemerintah daerah dalam bentuk UPT,” ulasnya.

Lindawati melanjutkan, UPT tersebut yang diberikan kewenangan untuk bisa mengelola kawasan Kebun Raya, baik untuk pemanfaatan maupun pemenuhan semua kebutuhannya. Termasuk kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) maupun fasilitas infrastruktur.

Karena Kebun Raya itu yang membedakan dengan kawasan konservasi lain adalah memiliki koleksi yang terdokumentasi, dan ini yang penting.

“Jadi tanaman yang ditanam itu harus jelas asal usulnya. Ada namanya, didapatkan darimana itu memiliki datanya. Jadi ada tim registrasi yang memang khusus membawa jasa koleksi tersebut,” tandasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER