4 Pelaku Penggelapan Mobil Rental Ditangkap, 11 Unit Berhasil Diamankan Polisi

TARAKAN — Polres Tarakan mengungkap kasus penggelapan mobil rental berskala lintas daerah. Empat pelaku ditangkap dan 11 unit kendaraan berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan pertama masuk.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik mengatakan, kasus ini terbongkar setelah dua korban melapor karena mobil rental mereka tidak dikembalikan. Laporan cepat itu membuat polisi segera bergerak.

“Dua pelaku awal langsung kami amankan bersama tiga unit mobil dalam waktu sekitar 16 jam,” ujar Kapolres, Senin (8/12/2025).

Pengembangan penyelidikan mengungkap fakta lebih besar. Dari awalnya dua korban, jumlahnya melonjak menjadi sembilan. Total kendaraan yang digelapkan mencapai 12 unit, namun satu di antaranya sudah ditemukan korban sebelum polisi bertindak.

Modus para pelaku terbilang klasik: menyewa mobil dari pemilik rental, lalu menggadaikannya kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan Rp 35 juta hingga Rp 52 juta per unit. Uang hasil kejahatan dipakai untuk kebutuhan pribadi, termasuk berlibur ke luar kota.

Yang membuat penyelidikan rumit, sebagian besar mobil sudah dipindahkan ke luar Tarakan. “Dari 11 unit yang kami amankan, 3 berada di Tarakan, 6 di Malinau, 1 di Lumbis, dan 1 di Sebuku, Nunukan,” jelas Kapolres.

Empat pelaku yang ditangkap adalah RK, FK, JL, dan BR. Mereka kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah menjelaskan, RK merupakan aktor utama yang menyewa dan mengatur alur penggadaian mobil. Untuk wilayah Tarakan, RK menyerahkan mobil ke FK. Sementara ke Malinau, kendaraan diserahkan RK kepada JL dan BR.

“Keuntungan para pelaku bervariasi. FK memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah. JL mendapat Rp 5–10 juta per unit, sedangkan BR mendapat Rp 10 juta dari dua unit,” ujar Ridho.

RK dan FK ditangkap pada 3 Desember, sementara JL dan BR dibekuk di Malinau pada 6 Desember.

Para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, junto Pasal 55 KUHP serta Pasal 480 KUHP untuk pelaku penadah. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa untuk melapor melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan resmi Polres Tarakan. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER