TANJUNG SELOR – Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara, kini memasuki babak baru.
Pada, Kamis (14/8/2025) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung tersebut.
Plt Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup. “Kita sudah tetapkan 4 orang tersangka dengan inisial ARLT, HA, AKS dan NS,” ujarnya lewat pres rilis yang dihadiri oleh sejumlah wartawan.
Dari 4 tersangka itu, satu di antaranya menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) selebihnya non ASN.
Ia menjelaskan, proyek pembangunan Gedung BPSDM Kaltara menggunakan anggaran kurang lebih senilai Rp 13 miliar yang dilaksanakan dalam dua tahap. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan di lapangan.
Salah satunya, kegiatan tidak sesuai acuan kerja maupun spesifikasi teknis sesuai RAB. Bahkan, terdapat penyalahgunaan laporan,” tuturnya.
Kemudian, progres pekerjaan tidak pernah dilaporkan secara benar, sehingga tahapan yang seharusnya diputus kontrak tetap dijalankan. Hasilnya, pekerjaan tidak mencapai 100 persen. Dan seharusnya kontrak diputus ketika progres tidak sesuai, tapi tetap dilanjutkan.
“Faktanya, bangunan tidak selesai seratus persen. Progres laporan juga tidak disampaikan sebagaimana mestinya,” tutupnya.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


