spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

365,02 Gram Sabu Gagal Beredar, Begini Kronologinya

TARAKAN – Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 365,02 gram sabu yang rencananya akan dikirim ke Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara).

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui KBO Sat Resnarkoba Polres Tarakan, IPDA Amiruddin menerangkan, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya informasi pada Rabu (13/4/2024), sekira pukul 15.00 Wita, bahwa ada transaksi sabu di sekitar Jalan KH. Dewantara, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat.

Personal Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan dan mencurigai dua orang laki-laki yang tengah mengendarai sepeda motor. Saat hendak mendekati pria tersebut mereka melarikan diri. Namun satu orang pelaku atas nama MZ berhasil ditangkap dan satunya melarikan diri.

“Pelaku yang diketahui bernama MZ ditangkap di daerah Karang Rejo RT 04 Kelurahan Karang Rejo Tarakan Barat,” ucapnya saat pers rilis di Ruang Satresnarkoba Polres Tarakan, Kamis (2/5/2024).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan, dan menemukan 10 bungkus plastik bening diduga sabu seberat 365,02 gram yang disimpan di kantong motor.

Baca Juga:   Wisudawan Dituntut Kompetitif

“Selanjutnya MZ dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Tarakan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui disuruh oleh temannya yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengedarkan sabu.

“Dia kenalan sudah dua tahun. Sebelum mengambil barang itu dia ketemu di rumahnya dan dijanjikan uang Rp 2 juta. Rumah tersangka di Juata Kerikil RT 3. Jadi dia ketemu dulu di Juata dengan yang menyuruh ini. Setelah bersepakat mereka jalan bersama-sama ke Puskesmas Karang Rejo tapi yang ngambil barang ini yang ditangkap,” paparmya.

Amiruddin mengungkap, polisi telah mendatangi kediaman DPO, namun pelaku diduga melarikan diri.

“Sebenarnya dia ada di TKP waktu itu, karena dia tahu ini ditangkap dia langsung lari. Karena anggota juga fokus pada barang sabunya,” ungkapnya.

Menurut pengakuan pelaku MZ, rencananya sabu akan dibawa ke Tanjung Selor untuk diedarkan.

“Perannya ini berarti kurir, pengakuannya baru pertama kali. Upahnya belum diterima tapi duluan kena tangkap,” katanya.

Baca Juga:   Sabu Seberat 485,35 gram Dimusnahkan BNNP Kaltara

Penulis: Ade Prasetia

Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER