Free Porn
xbporn
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

15 Kilogram Narkotika dan Ribuan Pil Eksitasi Dimusnahkan

TANJUNG SELOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan memusnahkan hasil penangkapan narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram dan 3.400 butir ekstasi, Selasa (27/2/2024).

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan pada Desember 2023 lalu. Diwartakan sebelumnya, tiga orang tersangka yang ditangkap dalam peredaran barang terlarang ini. Ketiganya memiliki peran berbeda.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha mengatakan, pengungkapan sabu dan ekstasi ini pada Desember 2023 lalu, sekira pukul 15.00 wita di Jalan Trans Kaltara, tepatnya di dekat pos polisi Desa Gunung Putih, Kecamatan Tanjung Palas, Bulungan.

Tersangkanya 3 orang, dengan inisial DR (43) beralamat Jalan Aki Balak Kota Tarakan. Dia berperan sebagai kurir pengantar sabu dari Sebatik menuju ke Pinrang Sulawesi Selatan.

Kemudian, tersangka AR (21) alamat Selumit Pantai, perannya menemani DR dari Tanjung Selor menuju Pinrang. Kemudian R (21) warga Desa Sungai Manurung Sebatik, yang berperan sebagai penjemput DR untuk mengambil mobil pickup yang bermuatan narkotika.

“Barang bukti yang diamankan, 15 bungkus plastik Pancake Durian dari Cina yang berisi narkotika jenis sabu, 2 buah handphone, 35 bungkus kecil berisi 3.400 butir pil ekstasi, 1 buah bantal warna coklat,” ucap Kapolresta Bulungan.

Selain itu, kepolisian juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 16.000.000 sebagai upah perjalanan, 1 unit mobil pickup Grandmax warna hitam nopol DD 8943 SM.

Disebutkannya, modus operandi para pelaku dengan menyelundupkan sabu dan ekstasi dalam mobil dengan cara disamarkan dalam dashboard, doortrim dan bantal.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman, pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 sampai 20 tahun dan pidana denda maksimum sebesar Rp 12.500.000.000.

Pasalnya, dengan mengamankan narkotika ini, asumsi 1 kilogram sabu dapat menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa orang. Oleh karena itu, dengan pengungkapan 15 kg narkotika jenis sabu dan 3.400 butir pil ekstasi, dapat menyelamatkan sekitar 63.400 jiwa orang.

Penangkapan ini menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

“Kita harus memahami pentingnya mewaspadai kejahatan narkotika, dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam urusan pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.(tin)

Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER