TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan, berhasil menggagalkan pengiriman narkotika sebanyak 15 Kilogram (Kg) dan 3.400 pil ekstasi. Barang haram tersebut, dikirim dari Tawau, Malaysia hendak dikirimkan ke Sulawesi Selatan melalui pintu masuk dari Kabupaten Nunukan lewat jalur darat.
Setibanya di Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, tepatnya di jalan poros Bulungan-Malinau, kepolisian berhasil membekuk komplotan pengedar narkotika dengan mengamankan tiga orang tersangka yang berinisial, DR (43) AR (21) dan R (21). DR bertugas mengirimkan barang terlarang ini dari Nunukan, dia merupakan orang suruhan RL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil interogasi terhadap DR, bahwa setibanya di Bulungan, dia berencana ditemani oleh AR. Kepolisian berhasil mengamankan AR di SPBU KM 2, Tanjung Selor. Dia merupakan orang suruhan dari BD dan RL yang berencana akan menemani DR ke Sulawesi Selatan.
Hasil pengembangan kasus ini, ditemukan adanya tersangka lain inisial R di Kota Tarakan, Kaltara. Hasil pengembangan kasus ini, berdasarkan laporan polisi LP/A/44/XII/2023 SPKT Polresta Bulungan, pada 9 Desember 2023. Waktu pengungkapan sekira pukul 15.20 wita.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha menjelaskan, dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, berupa 15 bungkus plastik pancake durian dari cina yang diduga berisi narkotika jenis sabu, seberat 15 kilo. 2 buah HP, 35 bungkus kecil berisi 3.400 pil ekstasi, bantal warna coklat, dan uang tunai sebesar Rp 16 juta, dan mobil pickup grand max warna hitam.
“Satu dari tiga tersangka yang kita amankan statusnya seorang mahasiswa, dari salah satu Perguruan Tinggi (PT) di Kaltara,” tuturnya.
Kemudian, dari pengembangan kasus ini masih ada beberapa tersangka yang statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami mohon doanya, supaya dapat mengungkapkan pengembangan dari kasus ini,” katanya.
Hasil pengungkapan ini, juga berkat adanya laporan dari masyarakat. Modus pengiriman sabu ini, dengan menyelundupkan ke mobil pickup jenis grand max. Disamarkan,dalam dashboard doortim mobil dan bantal. Hasil introgasi, semua tersangka ini nekat melakukan perbuatan terlarang ini untuk mendapatkan keuntungan.
Atas perbuatannya, mereka dinilai telah melanggar pasal 112 ayat 2 sibsider pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 12 miliar. (tin/and)
Editor:Â Andhika