12 Ribu KK Transmigran Pernah Ditempatkan di Kaltara, Kini Tak Ada Program Baru

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kaltara hingga detik ini telah menyatakan sikap menolak transmigrasi baru masuk di wilayah Kaltara.

Hal itu ditegaskan oleh Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala kepada wartawan beberapa waktu lalu.

“Di Kaltara dan beberapa Kabupaten dan Kota pembangunan transmigrasi itu belum maksimal. Dan supaya bisa kosentrasi kita bersama-sama membenahi yang sudah ada,” ujar Ingkong Ala kepada awak media.

Apalagi di tengah efisiensi oleh pemerintah pusat hingga ke daerah, maka tanggungjawab ini semakin berat dengan kemampuan anggaran yang ada.

“Makanya kita harap ada perhatian dari pemerintah pusat melalui kementerian Transmigrasi, supaya di Kaltara baik dari aspek infrastruktur maupun kelangsungan hidup mereka dapat diperhatikan. Karena ini bermuara pada tingkat kesejahteraan warga transmigran,” tukasnya.

Jika merujuk pada UU Nomor 29 Tahun 2009 atas perubahan UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, transmigrasi dapat berakhir ketika terpenuhi ketentuan di Pasal 34 ayat (1), yaitu  Penyelenggaraan transmigrasi berakhir apabila sasaran kesejahteraan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 telah tercapai.

Dalam praktiknya, yang dimaksud sasaran kesejahteraan dan pembinaan meliputi kesejahteraan transmigran yakni terpenuhinya kebutuhan dasar permukiman layak, pekerjaan usaha, pendapatan memadai.

Pasal 34 ayat (2) menegaskan, pengembangan masyarakat transmigrasi dilakukan paling lama 5 tahun sejak penempatan terakhir.

Sementara itu, PLT Kepala Disnakertrans Kaltara, Asnawi menambahkan penempatan transmigrasi di sejumlah Kabupaten di Kaltara dikisaran tahun 90 an.

Di Kabupaten Bulungan penempatan transmigran itu awalnya pada tahun 1972 dan berakhir pada tahun 2022. Sementara di Kabupaten Nunukan pada tahun 1996 hingga tahun 2013. Kabupaten Tana Tidung (KTT) sejak 2003 hingga 2016 dan Malinau sejak 1993 hingga 1995.

“Secara keseluruhan ada sebanyak 12.525 Kepala Keluarga dan 47.026 jiwa. Kalau untuk saat ini program tersebut itu sudah tidak ada,” pungkasnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER