11 Dapur MBG Tarakan Lolos SLHS, 3 Masih Proses

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan terus mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sertifikat ini menjadi syarat wajib sebelum dapur MBG beroperasi penuh untuk menjamin keamanan, kebersihan, dan mutu makanan yang dikonsumsi masyarakat, khususnya anak-anak.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan, dr. Devi Ika Indriati, mengatakan saat ini terdapat 14 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang sudah operasional di Tarakan. Dari jumlah tersebut, 11 dapur telah mengantongi SLHS, sementara tiga dapur lainnya masih dalam tahap proses pemberkasan di puskesmas.

“Penerbitan SLHS terus kami percepat. Prinsipnya, dapur MBG harus memenuhi standar higiene dan sanitasi sebelum melayani masyarakat,” ujar Devi, Minggu (21/12/2025).

Dia menegaskan, SLHS bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk pengawasan pemerintah terhadap seluruh proses pengolahan makanan, mulai dari bahan baku, pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian makanan.

Proses penerbitan SLHS diawali dengan pengajuan permohonan dari pengelola dapur MBG, kemudian dilanjutkan dengan penyuluhan higiene sanitasi kepada para penjamah makanan. Penyuluhan ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan bersama puskesmas setempat agar pengelola memahami standar kebersihan yang harus diterapkan secara konsisten.

Setelah tahap penyuluhan, pengelola dapur diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan teknis, termasuk kelengkapan sarana sanitasi, kebersihan lingkungan dapur, serta hasil pemeriksaan laboratorium sesuai ketentuan yang berlaku. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, barulah SLHS diterbitkan “Semua tahapan harus dilalui. Tujuannya agar makanan yang dihasilkan benar-benar aman dan layak konsumsi,” jelas Devi.

Dinkes Tarakan juga melakukan pembinaan dan pendampingan secara berkelanjutan kepada dapur MBG yang masih dalam proses pengurusan SLHS. Pendampingan ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan dokumen dan persyaratan teknis, sehingga seluruh dapur MBG dapat segera mengantongi sertifikat.

Selain penerbitan SLHS, pengawasan terhadap dapur MBG tetap dilakukan meski sertifikat telah terbit. Petugas kesehatan akan melakukan pemantauan berkala untuk memastikan standar higiene dan sanitasi tetap dijalankan secara konsisten. “SLHS itu bukan akhir, tapi awal dari komitmen menjaga kualitas. Kalau nanti ditemukan pelanggaran, tentu akan ada evaluasi,” tegasnya.

Program MBG sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Oleh karena itu, kata dia, aspek keamanan pangan menjadi perhatian utama agar program ini benar-benar memberikan manfaat maksimal tanpa menimbulkan risiko kesehatan. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER