TARAKAN – Wali Kota Tarakan, Khairul memamerkan sederet prestasi yang diperolehnya selama Tahun 2023. Hal itu disampaikannya dalam rapat paripurna XXI masa sidang II Tahun 2024, Selasa (27/2/2024) pagi tadi.
Agenda sidang paripurna yakni penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Tahun 2023 oleh Wali Kota Tarakan.
Selain menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan anggaran, Khairul juga mengungkap lima kinerja dan prestasi yang didapatinya selama Tahun 2023 di antarannya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Kemudian penghargaan kota layak anak Tahun 2023 kategori pratama. Selanjutnya penghargaan bergengsi dalam kompetensi inovasi pelayanan publiK Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kementrian PANRB.
“Tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD) kota terbaik. Serta penghargaan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) award,” ucap Khairul saat membacakan laporan dihadapan para anggota DPRD, Forkopimda dan unsur OPD yang hadir dalam sidang paripurna.
Selain itu Khairul juga menyampaikan beberapa laporan yakni capaian kinerja perbandingan makro, pengelolaan keuangan daerah, capaian indikator kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dan kendala dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Untuk diketahui, sidang paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Tarakan Yulius Dinandus yang didampingi wakil ketua I Muhammad Yunus.
Saat membuka persidangan, Yulius menyampaikan bahwa beberapa hari yang lalu, tepatnya tanggal 23 Februari 2024, DPRD Kota Tarakan telah menerima dokumen LKPJ Wali Kota Tarakan Tahun 2023. Selanjutnya dokumen LKPJ Wali Kota Tarakan Tahun 2023 ini dimasukkan dalam agenda kegiatan DPRD yang disusun oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Tarakan.
“Dan sesuai dengan agenda kegiatan yang disusun oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Tarakan, maka pada hari ini kita akan melaksanakan kegiatan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Tarakan Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.
Ketua DPC Hanura Tarakan ini lanjut menjelaskan, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 69 Ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) yaitu : Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2007 Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 17 dan Pasal 23 yang mengatur tentang Pertanggungjawaban Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran.
“Untuk melaksanakan kewajiban itulah, pada kesempatan ini Walikota Tarakan akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD Kota Tarakan,” ungkapnya. (adv/apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika