Free Porn
xbporn
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Januari hingga November 2023, Ada 95 Kasus Kekerasan pada Perempuan di Tarakan

TARAKAN – Sepanjang Januari hingga November 2023, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tarakan mencatat terjadi 95 kasus kekerasan pada perempuan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kota Tarakan, Rinny  Faulina saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/12/2023).

“Kalau untuk rekapan satu tahun belum ya, karena Desember baru berjalan. Jadi kalau kasus hingga November 2023 berdasarkan kejadian ada 95 kasus pada perempuan,” papar Rinny.

Rinny menjabarkan, berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA)  penggolongan data kekerasan dibedakan menjadi tiga, yakni berdasarkan waktu kejadian, pelaporan dan waktu input.

Untuk waktu kejadian, lanjutnya, ada 95 kasus pelaporan. Kemudian untuk waktu pelaporan ada 98 kasus dan waktu input sebanyak 96.

“Jadi biasanya membedakan itu ada penambahan jumlah korban. Misalnya ada korban yang ternyata lebih dari satu. Namun secara umum ada 96 kasus. Ini yang selama ini terjadi di Kota Tarakan,” ungkapnya.

Rinny mengungkap, mayoritas kekerasan yang terjadi pada perempuan merupakan kasus KDRT. Bahkan, jumlahnya sangat tinggi yakni kekerasan fisik yang mencapai 73 kasus. Sementara sisanya merupakan kekerasan fsikis dan seksual.

“Paling banyak itu kasus KDRT, jadi lebih pada kekerasan yang terjadi pada rumah tangga,” katanya.

Ia menyebut alasan KDRT tersebut umumnya terjadi karena faktor ekonomi. “Kita tidak terlalu menggali sampai itu, tapi biasanya mereka jawab karena pertengkaran ekonomi. Yang lebih tahu itu konseling,” ucapnya.

Untuk penanganan kasus kekerasan pada perempuan, pihaknya melakukan berbagai langkah. Yang pertama, melakukan asesmen jika mendapatkan suatu laporan. Kemudian memberikan terapi psikologis kepada korban kekerasan. Pendamping psikolog bisa dilakukan sebanyak empat hingga delapan kali sesuai dengan kasus yang diterima. Selanjutnya, memberikan bantuan penanganan hukum.

“Kalau butuh penanganan hukum, kita lakukan bantuan hukum kita ada kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH.) Mungkin mereka tidak mampu bayar advokat maka nanti diberi bantuan,” tandasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER