spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Terjadi Pencemaran Lingkungan, Dewan Keluarkan Rekomendasi

TANJUNG SELOR – Dugaan pencemaran lingkungan, yang mengakibatkan kerugian pada lahan dan tanaman tumbuh masyarakat di Kecamatan Bunyu, Bulungan mendapat sorotan wakil rakyat.

Belum lama ini, Ketua dan anggota DPRD Bulungan membentuk tim Panitia Khusus (Pansus), dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Hasilnya, ditemukan adanya kelalaian perusahaan yang membuat lahan dan tanaman masyarakat rusak.

Ketua DPRD Bulungan, Kilat saat dikonfirmasi mengatakan DPRD Bulungan yang tergabung dalam tim pansus telah turun langsung ke lapangan, untuk mengecek kebenaran informasi yang disampaikan ke dewan.

“Begitu kita ke lapangan, ternyata benar ada tanaman warga yang mati, seperti kayu gaharu milik warga yang mati. Diduga karena adanya pencemaran oleh perusahaan PT Lamindo,” kata Ketua DPRD Bulungan, Kilat saat disua oleh awak media, Kamis (14/9/2023).

Usai kunjungan dari Bunyu, Kata Kilat DPRD belum bisa menyimpulkan solusi terhadap masalah ini. Tetapi, dari tim pansus tetap akan membuat rekomendasi kepada perusahaan yang dianggap lalai dalam menjaga lingkungan.

“Untuk rekomendasi, saat ini masih di godok oleh tim pansus,” ujarnya.

Dipastikan, perusahaan yang lalai akan diberikan rekomendasi oleh DPRD Bulungan, hal itu lantaran telah dilakukan upaya mediasi yang mempertemukan antara pihak perusahaan dan masyarakat yang menjadi korban. Tetapi, tidak mencapai kata sepakat antara kedua belah pihak.

Perusahaan dalam hal ini, masih enggan untuk ganti rugi, atas kelalaian yang telah terjadi. “Termasuk jumlah poin rekomendasi itu masih  kita godok. Nanti, teknisnya hasil rapat akan diteruskan ke OPD terkait,” bebernya.

Rekomendasi yang diberikan oleh DPRD Bulungan kepada perusahaan, kata dia nantinya akan diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).  Namun, untuk rincian lahan yang terdampak akibat dugaan pencemaran, politisi Gerindra ini tidak mengetahui secara rinci.

“Yang jelas, ada beberapa lahan masyarakat ikut terdampak. Kalau dirincikan secara kelompok lebih dari satu kelompok keluarga, termasuk sertifikat milik warga kita lampirkan,” tuturnya.

Mengenai pembahasan bersama tim pansus DPRD Bulungan, kata Kilat tidak menaruh waktu tenggat penyelesaian. “Kita tidak lagi membahas target penyelesaian, tapi cukup mediasi supaya ada penyelesaian kedua belah pihak,” imbuhnya.

Namun, dipastikan rekomendasi tetap dikeluarkan lantaran tidak adanya kata sepakat saat mediasi.

“Bahkan, setelah kita kunjungan dari lokasi, kita masih mempertemukan kembali antara masyarakat dan pihak perusahaan, supaya ada solusi atas masalah itu, tapi tidak menemukan kata sepakat, karena permintaan masyarakat tidak disetujui oleh  perusahaan,” tambahnya.

DPRD, kata dia telah memberikan tenggang waktu kepada perusahaan untuk melakukan itikad baik berupa komunikasi kepada masyarakat yang dirugikan, supaya DPRD Bulungan tidak mengeluarkan rekomendasi.

“Tapi, faktanya tidak menemukan jalan baik atau solusi yang disepakati. Sehingga, kita putuskan tetap memberikan rekomendasi,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, kasus serupa sudah pernah terjadi sebelumnya. Sehingga hal ini menjadi dasar DPRD Bulungan untuk mengeluarkan rekomendasi kepada perusahaan PT Lamindo. (tin/and)

Reporter: Martinus Nampur
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER