spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wawali Tarakan Sidak Perusahaan Diduga Tahan Ijazah Pekerja

TARAKAN – Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, bersama Komisi I DPRD Kota Tarakan serta jajaran Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakertrans), melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan yang diduga menahan ijazah para pekerjanya, Sabtu (28/6/2025).

Namun, saat rombongan tiba di lokasi, pihak perusahaan tidak dapat memberikan keterangan secara menyeluruh, karena pemilik atau pengambil keputusan utama tidak berada di tempat. Rombongan hanya disambut oleh staf perusahaan yang dinilai belum dapat menjawab secara substansial terkait permasalahan tersebut.

“Sayangnya yang bersangkutan sedang tidak di tempat. Karena yang dihadapi ini adalah staf bukan decision maker, ya akhirnya tidak bisa. Kita sulit mengetahui informasi pastinya seperti apa,” ujar Ibnu Saud Is kepada awak media.

Ibnu menegaskan, kedatangan pihaknya bukan untuk menekan perusahaan, melainkan untuk memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Dia juga menekankan bahwa tim yang datang merupakan perwakilan rakyat dan unsur pemerintah, bukan kelompok yang bertindak di luar hukum.

“Bukan mau ngamuk, kita ingin memastikan semuanya itu berjalan baik-baik saja. Kita mau pengusaha nyaman, pengusaha untung, pengusaha kaya, tapi pekerja juga sejahtera,” tegasnya.

Dia juga menyoroti pentingnya penyelesaian persoalan ini secara damai, dan sesuai dengan jalur hukum. Wawali mengingatkan, jika dibiarkan berlarut, situasi ini bisa memicu reaksi emosional dari pihak pekerja yang merasa dirugikan.

“Kita bukan kehilangan kesabaran, tapi yang kita takutkan justru korban yang kehilangan kesabaran. Nanti yang repot aparat di lapangan. Padahal tidak ada niat represif,” lanjutnya.

Terkait dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp500 ribu untuk pengambilan ijazah, Ibnu memilih tidak berspekulasi lebih jauh. Dia mengaku belum menerima informasi yang lengkap dan langsung dari pihak yang memiliki wewenang.

Diketahui, kasus penahanan ijazah ini telah memasuki tahap mediasi di Dinas Ketenagakerjaan. Namun hingga kini belum ditemukan titik temu. Pemerintah berharap dengan adanya sidak ini, perusahaan bisa bersikap lebih kooperatif dan memahami aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Sementara itu, salah seorang pekerja yang mengaku menjadi korban, Iksan, menyampaikan bahwa ijazahnya ditahan sejak tahun 2016. Dia diminta menyerahkan ijazah asli sebagai bagian dari kesepakatan awal kerja.

“Saya sudah mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan. Sudah ada mediasi, tapi perusahaan tetap tidak mau mengembalikan ijazah kalau saya tidak bayar uang tebusan,” ungkap korban.

Menurutnya, saat awal bekerja dia diminta menandatangani perjanjian yang menyebut ijazah hanya akan dikembalikan jika mengundurkan diri dan membayar biaya sebesar Rp500 ribu. Dia juga menyebut bahwa perusahaan justru menyarankan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, jika tidak sepakat dengan kebijakan tersebut.

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa kasus serupa tidak hanya dialami satu orang. Sudah banyak karyawan yang mengaku kesulitan mengambil kembali dokumen penting mereka, karena praktik penahanan ijazah oleh perusahaan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER