spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Waspadai PMK, Hewan Kurban akan Diperiksa Ketat

TARAKAN – Menjelang Iduladha 2025, pengawasan kesehatan hewan kurban semakin diperketat. Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Satuan Pelayanan Bandara Juwata Tarakan mulai melakukan pemeriksaan ketat terhadap ratusan sapi yang masuk ke wilayah tersebut.

Sekitar 800 ekor sapi didatangkan dari luar Kaltara untuk keperluan kurban. Setibanya di Pelabuhan Malundung Tarakan, hewan-hewan ini langsung diperiksa dokumennya. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter hewan dari Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kaltara, drh. Novelia Indriani.

“Kami biasanya melakukan pemeriksaan dokumen, apakah dokumen sesuai dengan dokumen daerah asal, sesuai hasil uji lab, selanjutnya, kalau pemeriksaan fisik kami lakukan pada saat masih di atas kapal sebelum pembongkaran,” ujarnya, Jumat (9/5/2025).

Untuk mencegah penyebaran penyakit, terutama Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), penyemprotan disinfektan dilakukan sebelum sapi diturunkan dari kapal. PMK menjadi perhatian utama mengingat penyakit ini masih terdeteksi di Pulau Jawa pada Oktober lalu.

Sementara itu, penyakit anthrax belum menjadi prioritas pengawasan karena hingga saat ini belum ditemukan kasus di daerah asal pengiriman.

“Kebetulan juga di Gorontalo, untuk anthrax belum ada kasus lagi. Kebetulan kami di sini tidak ada instalasi karantina hewan jadi kita langsung ke kandang peternak yang di sini tapi kita lakukan pengawasan selama 3 hingga 14 hari tergantung keputusan nanti dokter hewan selama pengawasan,” jelas Novelia.

Sebanyak 409 ekor sapi berasal dari Gorontalo dan Sulawesi Barat telah tiba, dan pada 9 Mei ada 460 ekor sapi lainnya datang. Beberapa sapi juga dikirim ke Tanjung Selor, namun terlebih dahulu akan sandar di Tarakan untuk proses pemeriksaan tergantung pada dokumen karantina dari daerah asal.

“Kita lakukan pengawasan di sini baru nanti kirim lagi ke Tanjung Selor,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER