spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Harap Pembangunan Jembatan Sebulu Dilanjutkan, Jadi Penghubung Strategis Antarwilayah

TENGGARONG — Masyarakat Kecamatan Sebulu berharap kelanjutan pembangunan Jembatan Sebulu segera terealisasi. Proyek strategis milik Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) itu menjadi infrastruktur penting yang akan membuka konektivitas antarwilayah dan menggerakkan roda perekonomian lokal.

Hal tersebut disampaikan Camat Sebulu, Edy Fahruddin, usai menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kukar pada Kamis (10/4/2025). Menurutnya, progres pembangunan jembatan yang sempat dimulai pada pertengahan 2024 itu dinantikan seluruh warga Sebulu.

“Besar harapan masyarakat agar pengerjaan jembatan ini bisa segera dilanjutkan,” kata Edy.

Dibangun di Desa Sebulu Modern, jembatan ini akan menjadi akses penghubung antara Kecamatan Sebulu, Muara Kaman, Tenggarong, hingga ke wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Jembatan tersebut diyakini akan membawa dampak besar terhadap peningkatan sektor ekonomi, pendidikan, hingga layanan kesehatan.

“Ini akan mempercepat akses warga dan membuka peluang usaha baru bagi masyarakat Sebulu dan sekitarnya,” ucap Edy.

Dalam kunjungan Pansus, turut dibahas mengenai desain teknis pembangunan jembatan. Salah satunya, rencana peninggian pondasi jembatan dari 20 meter menjadi 22 meter dari permukaan tertinggi Sungai Mahakam. Peninggian ini bertujuan untuk menjaga keselamatan lalu lintas sungai dan menghindari risiko benturan kapal besar yang melintas di bawah jembatan.

“Pondasi akan ditinggikan agar lebih aman untuk pelayaran sungai,” tambahnya.

Diketahui, Jembatan Sebulu termasuk dalam proyek prioritas Pemkab Kukar untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di kawasan pedalaman dan pesisir. Kelanjutan proyek ini sangat diharapkan agar konektivitas antarwilayah makin kuat dan pemerataan pembangunan lebih merata di Kukar. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER