TANJUNG SELOR – Polres Malinau terus intens melakukan patroli terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi terbaru, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,89 gram dan mengamankan seorang wanita berinisial SN (39), yang diduga sebagai pelaku utama.
Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Narkoba Polres Malinau IPTU Tegar Wida Saputra mengungkapkan, bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
Laporan masyarakat ini bermula dari kecurigaan terhadap aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim Opsnal Sat Resnarkoba akhirnya mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa paket sabu siap edar.
“Kami langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan ini. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti sabu,” ucap Kasat Narkoba Polres Malinau, IPTU Tegar Wida Saputra, Kamis (21/11/2024).
Dalam penangkapan tersebut, Petugas menemukan sabu yang telah dikemas rapi, diduga siap untuk diedarkan. Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita alat komunikasi dan sejumlah alat hisap yang diduga untuk melancarkan aksinya.
Saat ini, pelaku SN tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Malinau untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Malinau.
“Kami akan terus memantau dan menindak tegas semua pelaku peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.
Kepolisian akan terus meningkatkan giat patroli ke tempat yg dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkoba, dan menghimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah kita,” tutupnya.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam