TARAKAN – Seorang wanita berinisial JH (52) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan usia menggelapkan sepeda motor milik temannya.
Kasatreskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, kasus ini bermula dari JH meminjam sepeda motor milik temannya, namun tak kunjung dikembalikan.
“Setelah dua minggu pelaku tidak mengembalikan motor tersebut,” kata Randhya di Tarakan, Jumat (15/9/2023).
Dari keterangan korban, diketahui pelaku kerap beralasan jika motor yang dipinjamnya berada di tambak.
Berdasarkan laporan korban, tim Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku JH di rumahnya, Senin (11/9/2023) sore. Dan diketahui motor tersebut telah digadaikan kepada seseorang dengan harga Rp 4,5 juta.
Lebih lanjut, Randhya mengatakan, dari hasil keterangan pelaku, uang hasil gadai motor digunakan untuk keperluan sehari-hari. Atas tindakannya, JH dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika